POHUWATO (GOL) — Seorang petani asal Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, berinisial AA (38), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dirilis oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Senin (08/06/2026).
Pria tersebut diciduk aparat kepolisian pada Minggu, 7 Juni 2026, setelah kedapatan membawa satu sachet plastik klip kecil dan potongan sedotan bening diduga berisi sabu di saku celananya.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Trans Sulawesi.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil menghentikan mobil pick up warna silver yang ditumpangi pelaku di Desa Manunggal Karya, Kec. Randangan,” ujar Kasi Humas, Senin (08/06/2026).
Saat digeledah di hadapan aparat desa setempat, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, satu unit handphone Vivo hitam, serta celana pendek merah-hitam milik pelaku. Berdasarkan interogasi awal, AA mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp300.000 dari seorang pria berinisial MAT di Kecamatan Moutong, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine,” tambah Kasi Humas.
Kini, AA dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak penyidik juga tengah melengkapi administrasi guna mengirimkan barang bukti ke BPOM Gorontalo untuk uji laboratorium. Di akhir keterangannya, Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
(GOL – 03)




































