POHUWATO – Pemerintah Kecamatan Dengilo bersama Ikbal dan YR Team melaksanakan kegiatan penimbunan kubangan bekas galian tambang di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, mengingat lokasi galian berada dekat dengan jalan umum, lingkungan sekolah, dan permukiman warga.
Camat Dengilo, Noneng Ahmad, SE., MM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa Popaya, tokoh masyarakat, serta unsur penambang yang tergabung dalam IR Team dan YR Team.
Diketahui menurut informasi, sebelumnya, seluruh pihak telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan bekas galian yang dinilai berisiko terhadap fasilitas umum.
“Melalui musyawarah bersama, kami bersepakat bahwa kubangan bekas tambang yang sudah berada sangat dekat dengan fasilitas publik harus segera ditangani. Hari ini proses penimbunan mulai dilaksanakan dengan dukungan berbagai pihak,” ujar Noneng.
Noneng mengatakan, penimbunan dilakukan tidak hanya untuk menutup bekas galian tambang, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi longsor akibat aktivitas penggalian di sekitar kawasan tersebut.
Pemerintah kecamatan, kata Noneng, juga mengimbau para penambang rakyat agar memperhatikan aspek keselamatan dalam melakukan aktivitas pertambangan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Aktivitas penambangan yang dilakukan terlalu dekat dengan jalan, sekolah, maupun rumah warga berpotensi mempercepat erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor. Karena itu kami berharap area yang telah ditimbun tidak lagi dijadikan lokasi penambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengendalian Dampak, Ikbal Rasyid, menyampaikan bahwa keterlibatan IR Team dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta kondisi lingkungan sekitar.
“Penanganan bekas galian ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak berdampak negatif terhadap fasilitas umum dan kehidupan masyarakat. Menambang boleh dilakukan, tetapi harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ungkap Ikbal.
Ikbal juga mengajak seluruh penambang rakyat untuk menerapkan praktik pertambangan yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan agar kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan maupun keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin mendorong budaya pertambangan rakyat yang bertanggung jawab, dengan selalu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan meminimalkan dampak yang berpotensi merugikan masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan penimbunan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat setempat dan dinilai sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi fasilitas publik yang digunakan masyarakat. (*)
*Rilis*




































