POHUWATO (GOL) – Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) mengecam keras penahanan enam warga Popayato oleh Polres Pohuwato pasca-demonstrasi menuntut hak kebun plasma di PT Inti Global Laksana (IGL), Rabu (13/5/2026) lalu. Japesda menilai langkah kepolisian mendakwa warga sebagai tersangka perusakan pos penjagaan merupakan bentuk kriminalisasi dan tindakan intimidatif guna mengaburkan akar konflik agraria yang sebenarnya.
Pernyataan sikap tersebut ditegaskan oleh Japesda dalam menyikapi eskalasi konflik agraria yang terjadi di Popayato, Sabtu (23/5/2026). Japesda menilai penangkapan ini sengaja dilakukan untuk menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat yang sedang berjuang.
Japesda menyampaikan bahwa kebun plasma yang dituntut oleh warga Popayato merupakan hak mutlak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi, tepatnya dalam Pasal 58–60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta dipertegas dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
PT IGL sendiri awalnya merupakan perusahaan sawit yang kini bertransformasi menjadi perkebunan energi biomassa. Sayangnya, hingga izin perkebunan sawit PT IGL dicabut pada tahun 2022, kewajiban plasma terhadap warga tersebut tidak pernah direalisasikan.
Ironisnya, sebelum pencabutan izin sawit diumumkan, PT IGL diketahui telah mengajukan izin baru melalui skema Hutan Hak yang menjadi bagian dari program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada 13 Mei 2020, izin tersebut disetujui oleh KLHK tanpa adanya keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Ketimpangan sosial ekonomi semakin mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026. Direktur PT IGL Group, Junaidi, menyampaikan bahwa hak plasma baru akan direalisasikan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman energi (gamal dan kaliandra) memasuki masa panen.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam. Sebab, di saat masyarakat terus diminta menunggu dalam ketidakpastian, perusahaan melalui BJA justru telah melakukan aktivitas produksi masif dan mengekspor *wood pellet* ke Jepang serta Korea Selatan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan dalam rapat DPRD terungkap bahwa hasil produksi yang diekspor saat ini diduga masih memanfaatkan kayu dari hutan alam. Artinya, perusahaan terus mengeruk keuntungan ekonomi, sementara masyarakat lokal tetap gigit jari.
Puncak kekecewaan masyarakat terjadi saat aksi demonstrasi berlangsung pada 13 Mei 2026, di mana pihak manajemen perusahaan enggan menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan langsung. Situasi yang buntu tersebut kemudian memicu tindakan emosional berupa perusakan fasilitas pos penjagaan perusahaan.
Pasca-kejadian, PT IGL melaporkan 11 warga ke kepolisian. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan maraton di Mapolres Pohuwato sejak Rabu (20/5/2026) hingga Kamis (22/5/2026) dini hari, polisi resmi menetapkan status tersangka dan menahan 6 orang warga.
“Kami tidak membenarkan tindakan perusakan fasilitas. Namun kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya juga tidak dapat dibenarkan sebagai solusi utama atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun,” tegas Renal Husa mewakil sikap Japesda.
Sebagai bentuk solidaritas dan upaya penegakan keadilan bagi masyarakat Popayato, Japesda mengeluarkan enam tuntutan resmi kepada para pemangku kebijakan:
1. Mendesak PT Inti Global Laksana (IGL) segera merealisasikan kewajiban plasma 20% kepada masyarakat sekitar tanpa terus menunda dengan alasan perubahan komoditas maupun masa panen tanaman energi.
2. Mendesak pemerintah pusat, KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD untuk membuka seluruh dokumen serta proses perubahan izin PT IGL dan PT BTL secara transparan kepada publik.
3. Mendesak Polres Pohuwato untuk menghentikan proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui aksi demonstrasi, mencabut status tersangka terhadap peserta aksi, serta memulihkan nama baik mereka.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IGL, PT BTL, dan jaringan industri biomassa di Pohuwato, termasuk dugaan pemanfaatan kayu hutan alam untuk industri wood pellet.
5. Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap warga Popayato yang memperjuangkan hak-haknya, serta mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog yang adil dan partisipatif.
6. Menuntut negara hadir melindungi hak masyarakat, hutan alam, dan ruang hidup warga dari praktik industri ekstraktif yang terus merugikan rakyat dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.
(GOL – 03)




































