POHUWATO (GOL) — Memasuki hari keempat operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, satu unit alat berat jenis ekskavator merek Develon berhasil diamankan dari kawasan Damahu Kiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kamis (08/01/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan aparat kepolisian sebagai respons atas instruksi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., yang ditindaklanjuti oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., dalam rangka menertibkan aktivitas PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa proses menuju lokasi penemuan alat berat tersebut tidak mudah. Tim penindakan dihadapkan pada medan yang berat dan sulit diakses.
“Lokasi sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat. Personel kami terpaksa menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker untuk bisa sampai ke titik koordinat alat berat tersebut,” ujar AKP Khoirunnas kepada awak media.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit ekskavator terparkir di area Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, tidak ditemukan keberadaan operator maupun pekerja di sekitar lokasi, yang diduga telah meninggalkan tempat sebelum kedatangan aparat. Di sekitar alat berat tersebut, petugas juga menemukan empat galon kosong yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar minyak jenis solar.
Meski tidak menemukan operator di lokasi, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas yang diduga sebagai pemilik alat berat tersebut. Bahkan, dalam perjalanan menuju lokasi, tim penindakan sempat berinteraksi langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik alat.
“Ada orang yang sempat mengaku sebagai pemilik dan menyampaikan pendapatnya kepada petugas. Namanya sudah kami kantongi, namun belum bisa kami sampaikan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan data yang lebih lengkap,” tegasnya.
Penindakan ini juga sekaligus menjawab sorotan masyarakat yang menilai adanya dugaan tebang pilih dalam penertiban aktivitas PETI. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh alat berat yang beroperasi di kawasan terlarang akan ditindak tanpa pengecualian.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen mengamankan semuanya. Tidak ada kendala dalam aturan hukum, yang ada hanya tantangan medan. Kami pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan,” pungkasnya.
Saat ini, satu unit ekskavator merek Develon tersebut telah berhasil dievakuasi dan diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Secara keseluruhan, Polres Pohuwato telah menemukan lima unit alat berat jenis ekskavator yang diduga beroperasi di wilayah PETI kawasan cagar alam. Dari jumlah tersebut, ekskavator merek Hyundai dan Develon telah berhasil dievakuasi dan diamankan, sementara tiga unit lainnya masing-masing bermerek CAT, Zoomlion, dan Sany masih berada di lokasi akibat kendala teknis dalam proses evakuasi.
(GOL – 03)





































