Pohuwato – Zuriati Usman bersama Hartati Huridji sebagai Notaris di laporkan oleh pihak KUD Darma tani marisa atas pemalsuan dokumen ke polda Gorontalo. Laporan tersebut berproses hingga tahap persidangan.
Persidangan yang di gelar di PN Marisa, KUD Darma di bawah kepemimpinan Idris Kadji menghadirkan lima orang saksi, Sementara di pihak terlapor menghadirkan lima orang saksi.
Meski mememiliki jumlah saksi yang sama, Pihak terlapor Zuriati Usman di Vonis satu tahun delapan bulan, Sementara Hartati Huridji sebagai pihak yang mengeluarkan dokumen KUD Versi Zuriati Usman di Vonis satu tahun enam bulan.
Diwawancarai salah satu pengurus KUD Dharma Tani Bapak Rachmat Buluati mengaku sangat bersyukur karena ini bagian dari pada perjuangan dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan koperasi KUD Dharma Tani ketua Bpk Idris Kadji benar-benar diakui secara hukum.
“Dengan adanya putusan ini , kepengurusan koperasi di bawah pimpinan pak Idris Kadji sah. Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” ujarnya.
Karena memang sebelum ada putusan ini KUD Dharma Tani dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, sehingga pengurus yang di bawah kepemimpinan Idris Kadji mengambil langkah untuk membuktikan secara hukum yaitu melaporkan Zuriyati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan melaporkan beberapa orang lagi yg turut terlibat pada perkara ini, bahkan saat ini kami telah melaporkan juga beberapa orang yang masih menggunakan nama dan logo serta badan hukum KUD Dharma Tani di Polda Gorontalo.
Hal ini tidak perlu lagi dibesar besarkan sudah jelas bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa itu telah menjawab bahwa KUD Dharma Tani dibawah Pimpinan Idris Kadji dkk. adalah yang sah secara hukum.
“Tentu kami berharap bahwa kisruh KUD Dharma Tani tidak perlu lagi dijadikan obyek perbincangan di khalayak umum bahwa terjadi dualisme, itu kami bantah dan kami yakini sejak terjadinya Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan” tandasnya.




































