POHUWATO (GOL) — Ketegasan dalam memberantas perusakan lingkungan kembali ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Pohuwato. Korps Bhayangkara tersebut sukses menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, serta menyita satu unit alat berat ekskavator merek Kobelco, Kamis (04/06/2026).
Operasi senyap ini dipicu oleh keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengerukan lahan secara ilegal di wilayah tersebut. Tak butuh waktu lama, aduan warga itu langsung direspons cepat oleh personel Satreskrim dengan meluncur ke lokasi.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, S.H., tim bergerak menembus fajar menuju titik koordinat. Tepat pukul 05.30 WITA, petugas mendapati satu unit ekskavator tengah menderu membelah tanah dalam aktivitas tambang ilegal.
Sadar akan kedatangan petugas, operator alat berat tersebut langsung mengambil langkah seribu ke dalam hutan. Medan yang terjal dan curam menjadi tameng bagi sang operator untuk meloloskan diri dari kejaran polisi.
Meski kehilangan jejak pelaku, petugas bergerak taktis dengan langsung menyegel satu unit ekskavator Kobelco beserta sederet peralatan tambang di lokasi sebagai barang bukti kejahatan lingkungan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas keberanian warga dalam melaporkan praktik merusak tersebut.
“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Renly Turangan.
Mantan Kanit berprestasi itu juga menebar sinyal peringatan keras bahwa Polres Pohuwato tidak akan memberi ruang bagi para pelaku PETI di Bumi Panua.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Renly.
Dari hasil penggerebekan tersebut, daftar barang bukti yang berhasil diangkut terbilang kontras. Selain ekskavator, polisi menyita lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin senso merek STIHL, alat dulang, hingga sampel material tanah hasil tambang.
Kini, seluruh fasilitas penambangan ilegal tersebut telah dikandangkan di Mapolres Pohuwato. Penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif guna memburu dalang utama dan pemodal di balik aktivitas PETI di Desa Teratai tersebut.
(GOL – 03)




































