POHUWATO (GOL) – Team HYM Lawyer yang dipimpin Hendrik Mahmud resmi memberikan pendampingan hukum kepada Rizaldi Latif (26) atau yang akrab disapa Reza, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh FH alias Uci yang terjadi pada 12 Agustus lalu. Rizaldi didampingi istrinya saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, dengan kuasa hukum hadir mendampingi jalannya proses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pohuwato, Selasa (16/09/2025), Hendrik Mahmud menjelaskan bahwa laporan baru diajukan ke Polres Pohuwato pada 10 September. Hal itu disebabkan karena kliennya sempat berupaya menempuh jalan mediasi dengan pihak terduga pelaku, namun terbentur persoalan biaya pengobatan mata yang dialami korban.
“Hari ini kita mendampingi klien kita, pak Reza, atas menjadi korban penganiayaan pada tanggal 12 Agustus. Beliau telah mengajukan laporan ke polisi pada tanggal 10 September. Mengapa demikian? Karena pak Reza ini awalnya mau bernegosiasi memediasi kepada pihak penganiayaan. Akan tetapi terbentur di dalam persoalan pembiayaan, terutama saat pemeriksaan mata yang ternyata sebelah kirinya sudah tidak bisa melihat lagi,” jelas Hendrik.
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WITA saat dirinya tengah bekerja. Tiba-tiba mendengar teriakan seseorang, Reza kemudian keluar untuk memastikan keadaan. Namun bukannya mendapat jawaban, ia justru menerima bentakan dari pelaku.
“Beliau sampaikan ‘saya ini Reza’, bermaksud memperkenalkan diri, bukan untuk dipukul. Akan tetapi tiba-tiba langsung menerima pukulan sehingga membuat beliau terjatuh dan mengakibatkan mata sebelah kirinya tidak bisa melihat lagi,” tambah Hendrik mengutip kronologi.
Usai kejadian, korban mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas Marisa, RS Multazam (MMC) Pohuwato, hingga Klinik Mata. Dari klinik, korban kemudian mendapat rujukan ke RS Toto di Kabila, berlanjut ke RS Manado, sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Hendrik juga menegaskan bahwa upaya keluarga pelaku untuk mendekati korban belum bisa dianggap sebagai intervensi. Menurutnya, hal itu hanya bentuk mediasi, meski tetap tidak menghapus langkah hukum yang diambil kliennya.
“Memang ada upaya-upaya agar pak Reza ini tidak melapor. Tetapi pak Reza ingin mendapatkan keadilan, maka hari ini kami mendampinginya untuk memberikan keterangan di Polres Pohuwato,” ungkapnya.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, kuasa hukum menemukan fakta baru. Korban yang melapor justru kini juga dilaporkan sebagai terlapor.
“Seharusnya terduga pelaku yang dilaporkan, justru melakukan laporan balik terhadap korban. Jadi hari ini kami mendampingi pak Reza sebagai terlapor. Kalau nanti klien kami ditetapkan bersalah, maka kami akan mengajukan praperadilan terhadap Polres Pohuwato,” tegas Hendrik.
Ia berharap pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus ini dengan segera menetapkan tersangka agar proses hukum menjadi terang dan jelas di mata publik.
“Kami berharap kepada Kapolres Pohuwato untuk bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sehingga ada kepastian hukum terhadap kasus ini,” pungkas Hendrik.
Hingga kini, Team HYM Lawyer masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan. Pihaknya menyebut sudah mengantongi rekaman terkait peristiwa tersebut, meski belum dipublikasikan ke media.
(GOL – 03)




































