Pohuwato – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bakal meninjau tambang di desa Balayo kecamatan Patilanggio. Hal ini di sampaikan oleh ketua DPRD,usai bertemu kasat Reskrim Pohuwato.
“Kita akan turun kesana, kalau itu masuk wilayah pertambangan rakyat kita lihat bagaimana cara pengelolaannya. Seperti apa sikap kita nanti kita akan turun,”. Ungkapnya.
Menyikapi perihal tanda larangan Polda Gorontalo yang terpasang di sekitar lokasi Tambang. Beni Nento mengatakan “Karena sudah ada larangan disitu. Maka kita akan lihat larangan itu diindahkan oleh para penambang atau tidak,”.
Diketahui, spanduk tanda larangan yang dipasang oleh Polda Gorontalo tertulis jelas bahwa dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin. Bahkan di spanduk itu juga tertulis dampak dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berupa, banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan.
Bahkan di spanduk itu juga dituliskan bahwa sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dan batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Tertanda Ditreskrimsus Polda Gorontalo…




































