POHUWATO (GOL) – Tim Hukum DPD Partai Golkar Pohuwato memberi ultimatum keras kepada media wartapost.id yang tidak memuat hak jawab NG. Padahal, NG secara resmi telah menyampaikan hak jawabnya melalui press release yang dikirim ke redaksi wartapost.id atas pemberitaan soal tudingan adanya oknum Aleg Partai Golkar yang menjadi Backing Pertambangan ilegal.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Pohuwato, Hendrik Mahmud menjelaskan bahwa mewakili kepentingan Hukum Anggota Fraksi Partai Golkar yang diberitakan, tim hukum menyampaikan Hak Jawab berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hingga saat ini hak jawab tersebut belum dimuat oleh media wartapost.id
“Sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, NG secara resmi telah mengirim press release ke redaksi wartapost.id untuk memuat hak jawabnya. Tapi, hingga saat ini belum dimuat,” tuturnya.
Menurut Hendrik, pihaknya menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dinilainya tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, karena hanya memuat informasi dari satu pihak tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan. Padahal kata Hendrik, seharusnya media memberi ruang penjelasan atas hak untuk memberikan klarifikasi.
“Memberi ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi,” jelasnya.
Karena itu, Hendrik memberi ultimatum keras kepada pihak media wartapost.id untuk tak acuh dan segera memuat hak jawab NG. “Apabila Hak Jawab ini tidak dimuat sebagaimana mestinya dalam jangka waktu 1×24 jam, maka kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers serta menempuh langkah hukum guna melindungi hak dan kehormatan pihak yang kami wakili,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Wartapost.id, seorang Anggota DPRD Pohuwato dari partai Golkar, NG disebut terlibat kegiatan PETI Bulangita. Dugaan itu bermula setelah rekaman seorang pelaku PETI yang diketahui bernama Mbak Ratna, membuat pengakuan bahwa kegiatan pertambangnnya dilindungi oleh oknum anggota DPRD, NG.
Dalam rekaman itu terdengar suara Ratna menyebut bahwa orang terdekat oknum anggota DPRD tersebut akan menghubungi NG, supaya aktivitas pertambangannya tidak diberhentikan. (Gol-03)





































