POHUWATO (GOL) – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor keimigrasian menjadi sorotan utama dalam audiensi antara jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (13/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Budi Mangantjo, membeberkan bahwa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah korporasi besar di Pohuwato menyimpan potensi kontribusi finansial yang besar bagi kas daerah. Melalui Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), setiap satu orang TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar $1.200 US dollar per tahun.
Meski demikian, Budi menggarisbawahi bahwa masuk atau tidaknya dana kompensasi tersebut ke dalam PAD Kabupaten Pohuwato sangat bergantung pada status dokumen izin wilayah kerja yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Jika dalam dokumen perizinannya tertulis wilayah kerja TKA tersebut mutlak dan hanya berada di wilayah Kabupaten Pohuwato, maka retribusi sebesar $1.200 US dollar per orang per tahun itu akan masuk sepenuhnya menjadi PAD Pohuwato. Tetapi, jika izin wilayah kerjanya lintas kabupaten atau lintas provinsi, maka pendapatannya akan terbagi atau ditarik langsung ke kas pemerintah pusat,” ungkap Budi Mangantjo usai audiensi.
Untuk mengawal transparansi data dan mengoptimalkan potensi PAD tersebut, Budi menegaskan bahwa seiring dengan dibukanya pelayanan penuh Kantor Imigrasi Pohuwato, seluruh perusahaan wajib memindahkan administrasi keimigrasian pekerjanya dari Kantor Imigrasi Gorontalo ke Pohuwato mulai Selasa esok.
“Mulai besok kami mengarahkan seluruh pekerja asing di Pohuwato untuk memindahkan mutasi alamat administrasi keimigrasian mereka ke kantor kami. Langkah ini penting agar kita bisa memetakan secara akurat berapa jumlah riil TKA yang ruang lingkup kerjanya murni di Pohuwato, sehingga hak retribusi daerah bisa dikawal dengan jelas,” tegas Budi.
Berdasarkan data pengawasan lapangan terakhir, saat ini tercatat ada sekitar 60-an TKA yang bekerja di sektor pertambangan Pani Gold Mine, ditambah beberapa pekerja asing lainnya di wilayah Paguat serta korporasi lokal yang didominasi oleh warga negara asal Tiongkok dan Jepang.
Merespons paparan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato memberikan dukungan penuh kepada pihak Imigrasi. Pihak legislatif berkomitmen untuk ikut mengawal penataan administrasi ini agar investasi skala besar yang masuk ke Pohuwato memberikan dampak finansial yang nyata, legal, dan transparan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di samping membahas optimalisasi PAD dari TKA, dalam audiensi tersebut Budi Mangantjo juga menyampaikan program peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat lokal melalui sistem jemput bola lewat program Eazy Passport dan layanan Paspor Simpatik pada hari libur.
(GOL – 03)





































