POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Dengilo pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, dua orang operator alat berat turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, pihaknya menemukan dua unit alat berat jenis excavator bermerek CAT yang sedang beroperasi.
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Menurut IPTU Renly, kedua alat berat tersebut berhasil dievakuasi dari lokasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain mengamankan dua unit excavator, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.





































