POHUWATO (GOL) – Merasa dirugikan, belasan penambang di kawasan Pani Dalam mendatangi DPRD Pohuwato untuk menuntut pertanggungjawaban Pani Gold Mine (PGM) atas kerusakan talang tambang yang disebut akibat longsoran material perusahaan. Senin (21/04/2026).
Salah satu penambang, yakni Aldi Londa, mengungkapkan kondisi talang miliknya mengalami kerusakan parah akibat tertimbun material batu dari aktivitas yang diduga berasal dari perusahaan.
“Rusak semua, hancur akibat longsoran batu-batu besar. Padahal lokasi kami belum dibayar,” ujar Aldi.
Aldi juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa material yang mengenai dirinya merupakan limbah berbahaya hingga akhirnya mengalami gangguan kesehatan.
“Awalnya saya tidak tahu kalau itu limbah jeli. Setelah saya terkena penyakit kulit, baru tahu kalau itu limbah berbahaya. Silakan kalau mau dicek langsung ke lokasi,” tambahnya.
Keluhan serupa turut disampaikan penambang lainnya, Upen Biki. Ia berharap DPRD Pohuwato dapat membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait ganti rugi atas kerusakan talang.
“Kami datang mengadu ke DPRD dengan harapan bapak-bapak bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Permintaan kami hanya satu, ganti rugi talang yang sudah rusak,” tegas Upen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para penambang dan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
“Kami akan seriusi persoalan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan solusi terkait ganti rugi talang,” ujar Nasir.
(GOL – 03)




































