POHUWATO GOL – Langkah tegas Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di bawah kepemimpinan Harson Ali akhirnya membuahkan hasil. Laporan resmi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Pohuwato, Haji Suci, kini ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (08/10/2025).
Harson menuturkan, laporan tersebut sebelumnya telah dimasukkan melalui Kasi Intelijen Kejati Gorontalo, dan hanya berselang dua pekan setelah laporan diterima, tim Kejati langsung turun tangan melakukan investigasi lapangan di area tambang milik Haji Suci.
“Laporan yang saya sampaikan sudah mendapat respon. Mereka turun langsung ke lapangan dan hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung,” ujar Harson kepada awak media, Jumat (03/10/2025).
Ia menjelaskan, hasil investigasi awal dari Kejati Gorontalo juga telah diteruskan melalui surat resmi ke Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, laporan ini tidak hanya menyoroti aktivitas tambang ilegal, tetapi juga indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.
“HS atau Haji Suci mengambil hasil tambang emas tanpa izin resmi. Artinya, negara dirugikan karena tidak ada setoran pajak. Bahkan dari aktivitas tersebut, kami melihat indikasi praktik pencucian uang,” ungkap Harson.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (07/10/2025) siang, tim Kejati Gorontalo kembali melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke lokasi tambang milik Haji Suci di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dari hasil peninjauan tersebut, aparat menemukan sejumlah aktivitas yang diduga kuat merusak lingkungan. Beberapa alat berat jenis excavator bahkan masih terlihat beroperasi di lokasi tambang, memperkuat dugaan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang selama ini disoroti oleh masyarakat dan aktivis lingkungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peninjauan tersebut. Ia menyebut, langkah itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan resmi dari salah satu lembaga masyarakat.
“Sejak beberapa bulan lalu, kami memang sudah melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik tambang di wilayah Pohuwato. Kali ini kami kembali turun untuk melihat langsung aktivitas serta penggunaan alat berat di lokasi tambang milik Haji Suci. Semua temuan ini akan menjadi bahan pendalaman bagi kami,” jelas Dadang.
Tambang milik Haji Suci sendiri beroperasi di kawasan yang sejak lama disinyalir tidak memiliki izin resmi. Dengan temuan terbaru dari Kejati Gorontalo ini, publik kini menanti langkah hukum tegas terhadap para pihak yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
Gelombang dukungan terhadap penegakan hukum juga terus menguat, terutama dari kalangan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti dampak kerusakan alam akibat aktivitas tambang liar di Pohuwato.
Menutup keterangannya, Harson Ali berharap Kejaksaan Agung dapat membentuk tim satgas khusus untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Mengingat kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang ilegal di Pohuwato sudah masuk kategori zona merah, kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” pungkas Harson.
(GOL – 03)





































