POHUWATO (GOL) – ZU alias Zai Pemilik Lokasi Tambang Potabo hingga kini belum memenuhi panggilan polisi. Dugaan melarikan diri pun mencuat ke permukaan. Hal itu di kuatkan dengan pernyataan kasat Reskrim Polres Pohuwato bahwa ZU tidak berada di rumah saat di datangi.
“Kalau kemarin saat diberikan surat pemanggilan itu ke rumahnya, orangnya itu tidak pernah ada disitu. Selalu diterima oleh orang lain. Anggota sudah diturunkan ke TKP yang bersangkutan sudah tidak ada lagi,” jelasnya, sebagaimana diikutip dari media online Dulohupa.id.
Menurut sumber informasi bahwa Polres Pohuwato ditengarai memiliki sedikit kendala untk memproses Zai hingga ke meja hijau. Sebab, pihak korban tidak lagi keberatan dengan kejadian tersebut. Namun, berdasarkan keterangan saksi di awal kejadian, Polres Pohuwato dapat menggunakan undang – undang Minerba.
“Pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (seperti IUP, IUPK, IPR, atau izin lain yang sah) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, demikian menurut Hukumonline.
Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang bukti dan keuntungan yang diperoleh. Selain itu, pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, seperti menampung, memproses, atau menjual hasil tambang tanpa izin, juga dapat dikenakan sanksi pidana,”.
Berikut Kronologi Awal (Sumber : Humas Polres)
Kronologi kejadian
Kecelakaan Meninggal Dunia di Lokasi PETI Potabo, Pohuwato
Pohuwato,05/juli/2025 – Seorang penambang, NA alias KA’ NANI (53), meninggal dunia setelah tertimpa material berupa batu besar di Lokasi PETI Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Menurut keterangan saksi, TP alias KA’ TETI, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban sedang Buang Air Besar (BAB) di lokasi tersebut.
“Korban tidak mengetahui bahwa di atasnya ada alat berat jenis escavator yang sedang bekerja,” kata KA’ TETI.
Korban mengalami luka parah, termasuk tangan kanan patah dan kepala bagian belakang mengalami luka. Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Dusun Hele, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dan rencananya akan dikebumikan setelah Ba’da Ashar.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari saksi-saksi serta Pemilik lokasi PETI Potabo, ZU alias KA’ JAY.
Kepolisian Pohuwato meminta masyarakat untuk berhati-hati dan mematuhi protokol keselamatan saat bekerja di lokasi penambangan. (GOL_03)




































