POHUWATO (GOL) – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi Wakil Ketua Komisi II Febriyanto Mardain, serta sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Jeni Ema Tulung, Suprapto Monoarfa, dan Rizal Pasuma, Selasa (10/02/2026).
Selain unsur legislatif, RDP ini turut menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, yakni Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato Muslimin Nento, serta perwakilan PLN Rayon Marisa.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat tersebut membahas sejumlah persoalan krusial yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, antara lain kelangkaan BBM, ketersediaan LPG, penerangan jalan umum (PJU), serta tindak lanjut kewajiban perusahaan.
Usai pelaksanaan RDP, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan hasil rapat melalui wawancara. Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut Komisi II menggelar dua agenda rapat dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Jadi kita RDP hari ini ada dua rapat mengundang beberapa instansi tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan juga aspirasi dari teman-teman DPRD. Pertama yang berhubungan dengan kelangkaan BBM Alhamdulillah sudah digelar sebelum rapat hari ini mengundang seluruh pelaku usaha SPBU dengan beberapa pihak terkait yang disepakati kita akan mengusulkan beberapa hal,” ujarnya.
Nirwan Due menjelaskan, sejumlah poin penting telah disepakati, mulai dari penambahan kuota BBM hingga rencana pembangunan depot BBM di Kabupaten Pohuwato. Ia juga menyoroti persoalan pembelian BBM menggunakan jeriken yang dinilai turut memengaruhi kelangkaan.
“Pertama penambahan kuota kemudian pembangunan depot di Kabupaten Pohuwato kemudian yang juga berpengaruh adalah faktor pembelian lewat gelon dan itu disadari oleh pelaku usaha pompa bensin SPBU sering terjadi di mereka akan tetapi mulai setelah rapat hari ini mereka bersepakat terhadap hal tersebut akan diatur sebagaimana prosedur pembelian daripada gelon itu sendiri pengisian gelon itu sendiri,” jelasnya.
Terkait persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU), Nirwan Due mengungkapkan adanya ketimpangan antara pendapatan daerah dari sektor pajak tenaga listrik dengan alokasi anggaran PJU.
“Sumber daripada PBJT pajak barang jasa tertentu tenaga listrik itu ada di kisaran 10 miliar pendapatannya PAD nya akan tetapi alokasi yang diperuntukkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap PJU itu hanya di angka 1 miliar sehingga disepakati pada kesempatan hari ini untuk kemudian diakomodir ada di angka 500 juta ketambahan berkisar di minimal 1,5 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tambahan anggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut pada perubahan APBD guna menjawab kebutuhan masyarakat terhadap penerangan jalan.
Sementara itu, mengenai ketersediaan gas LPG, Nirwan Due menegaskan bahwa persoalan tersebut juga akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi.
“Gas LPG tadi juga sudah disampaikan oleh pihak pelaku SPBU mereka juga mengalami banyak apa kebutuhan daripada pembeli yang kemudian ini akan kami tinggal lanjut dekat provinsi termasuk penambahan kuota BBM kemudian juga kuota LPG itu sendiri kita akan pindah lanjut ke terminal bahan bakarnya provinsi Gorontalo,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Pohuwato juga membahas terkait perusahaan LiL. Nirwan Due menegaskan bahwa DPRD akan memberi ruang terlebih dahulu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Itu kita akan tinggal lanjut tapi kita akan memberikan kesempatan dulu kepada pemerintah daerah sebagaimana rekomendasi dari pansus sawit provinsi itu sudah ada pada domain KPK rekomendasi itu sudah disampaikan oleh KPK kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, DPRD akan mengambil langkah lanjutan.
“Ketika tidak ditindaklanjuti diindahkan oleh mereka maka kami akan mengundang DPRD akan mengundang perusahaan LiL dalam rangka kepastian kaitan dengan apa yang menjadi kewajiban mereka,” pungkas Nirwan Due.
(GOL – 03)




































