GORONTALO (GOL) – Sidang Gugatan IUP KUD Dharma Tani dengan nomor gugatan 100/Pdt.G/2023/PN.Gto,kembali disidangkan dengan agenda Sidang .Kamis 18 Januari 2024.
Namun, Penggugat melalui kuasanya tak mengajukan Replik, alasan tidak menyampaikan Replik karena menganggap tanggapan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa para tergugat menyangkut kompetensi peradilan TUN tidak perlu ditanggapi sebab terhadap objek sengketa aquo telah pernah diputus oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karenanya pada kesempatan yang baik ini kiranya kami hanya mengajukan Permohonan Provisionil sebagaimana yang dimohonkan dalam Pokok perkara Aquo, mengingat Alasan Hukum serta substansi Mendesak yang terkandung dalam putusan Provisionil tersebut yang telah kami kemukakan dalam Gugatan,” tulis Kuasa Penggugat melalui permohonan provisi yang ditujukan kepada Majelis.
Dalam permohonan tersebut, Penggugat menyampaikan terhadap permohonan Provisi Aquo, Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Provisionil dengan amar sebagai berikut.
“Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon, Menangguhkan Pelaksanaan Explorasi di Wilayah Konsesi Objek Sengketa, serta Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir,” tulis Penggugat melalui kuasa hukum.
Sementara itu, Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A. Menyebutkan, terkait permohonan provisionil tersebut, penggugat memohonkan kepada Majelis untuk menangguhkan kegiatan Eksplorasi PT PETS.
“Inti permohonan Provisionil ini penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim yg memeriksa dan mengadili perkara tsb untuk menangguhkan atau membekukan kegiatan Explorasi di Area Konsesi PT. Pets,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (18/1/2024).
Dijelaskanya pula, sidang untuk perkara tersebut memang dilaksanakan secara eletronik dengan tujuan efisiensi penanganan perkara, serta memenuhi azas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Tak hanya itu, Bayu Lesmana juga menjelaskan, hampir semua perkara perdata saat ini memang dilaksanakan melalui ecourt atau sidang elektronik.
“Itu (Sidang Eletronik) terbatas pada penyampaian jawaban,replik,duplik,putusan sela, kesimpulan dan putusan. Untuk pemeriksaan identitas,pembacaan gugatan, pembuktian dan pemeriksaan saksi, ahli tetap dilaksanakan secara tatap muka,” ujar Bayu Lesmana
Atas permohonan tersebut, Praktisi hukum Gorontalo, Susanto Kadir, menilai, gugatan tersebut bisa saja dikabulkan oleh majelis. Mengingat, kata Susanto, akar permasalahan yang terjadi di Pohuwato tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango yang akhirnya oleh Majelis memberikan putusan provisi pembekuan PT Gorontalo Minerals (GM).
“Kalau saya lihat juga sama, akar masalahnya sama. Di Bonebolango itu dikelola secara penuh oleh GM, nah di Pohuwato juha sama dimana IUP dikelola oleh Perusahaan yang ada disana. Saya melihat ada kemungkinan juga gugatan di Pohuwato juga akan sama dikabulkan untuk permohonan Provisi. Karena jika. saya lihat di gugatan mereka ada permohonan Provisi agar dilokasi yang saat ini disengketakan agar tidak ada aktifitas oleh Perusahaan,” ucap Susanto.
Kata Susanto, apa yang dialami PT GM akan sama halnya dengan Perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Meski demikian,Diakuinya, masyarakat di dua daerah ini tidak menolak adanya investasi. Tinggal bagaimana perusahaan bisa dan mampu untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang memang sudah turun temurun mengelola lokasi tambang.
“Terlepas dari semua itu, Suwawa dengan Pohuwato pada intinya tidak menolak investasi. Hanya saja, bagaimana masyarakat lokal tetap bisa di berdayakan, dipekerjakan oleh perusahaan. Tetapi kemudian ada lokasi yang menjadi hak penambang lokal, ada konsekuensi ganti rugi terhadap rakyat itu bagaimana. Tapi program tali asih menurut mereka masyarakat tidak adil, tidak sesuai untuk kehidupan mereka. Karena sejak awal kan mereka lahir, besar dan hidup turun temurun disitu. Nah dengan adanya IUP itu dan dikelola oleh perusahaan, otomatis mereka tidak bisa menambang disitu kan,” ucapnya.
Dijelaskanya pula, dari perspektif hukum, apa yang dialami masyarakat Bone Bolango dan Pohuwato memiliki akar permasalahan yang sama dimana masyarakat menuntut Hak-haknya sebagai masyarakat yang mencari dan berkehidupan di tambang sejak turun temurun.
“Mereka inginkan Ijin itu dikelola oleh masyarakat. Kalaupun misalkan IUP ini dikelola oleh perusahaan bagaimana kemudian dengan masyarakat lokal. Bahkan bukan cuma IUP, tapi dampak lingkungan dari aktifitas perusahaan juha sempat jadi tuntutan mereka masyarakat,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, kata Susanto, apa yang saat ini tengah diperjuangkan masyarakat penambang bisa saja dikabulkan oleh Majelis.
“Bisa jadi dikabulkan. Karena kalau dilihat dari apa yang menjadi tuntutan mereka juga memiliki alasan hukum untuk pengadilan mengabulkan permohonan provisi. Karena program tali asih yang dijalankan itukan sampai sekarang masih berpolemik karena belum clear dan clean. Maka bisa jadi kalau memang pengadilan objektif ya demi rasa keadilan semestinya dihentikan dulu,” tuturnya.
“Kalau aktifitas disana menurut hakim perlu dihentikan berarti putusan pengadilan akan mengabulkan provinsi itu. Dan dia akan sama dengan Bone Bolango. Karena di Bonebolango juga begitu,” Tambahnya.




































