Pohuwato – Pelaku usaha tambang di desa Balayo bukan hanya mengabaikan spanduk peringatan dari Polda Gorontalo yang berisi hukuman dan denda bagi mereka. Namun juga tak menghiraukan keberadaan Lapas kelas II pohuwato.
Padahal, Lapas jadi peringatan bagi pelanggar hukum,Tapi itu tidak berlaku bagi pemodal usaha tambang yang menggunakan alat berat jenis Ekscavator.
Seakan kebal hukum, mereka pelaku usaha tambang dengan santainya menggali dan mengeruk tanah di sepanjang jalan menuju lapas. Bahkan, pengusaha berlabel “ilegal” ini memporak – porandakan tanah depan lapas.Aliran Sungai di pindah sesuai selera mereka.
Aparat yang melintas baik menuju dan pulang dari lapas seolah – olah buta tak melihat alat cangkul besar yang bergerak serta tuli akan suara mesin di dompeng sebagai alat penyemprot pemisah antara tanah dengan emas.
Terinformasi, alat berat itu tetap aktif mengeruk meskipun sempat berhenti gegara salah satu Ekscavator di berhentikan oleh penegak hukum.
Berikut Isi spanduk Larangan
“bahwa sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dan batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). Tertanda Ditreskrimsus Polda Gorontalo.




































