POHUWATO (GOL) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (22/12/2025).
Adapun tiga Ranperda yang disepakati tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Pohuwato dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hamdi Alamri, didampingi Wakil Ketua II, Delpan Yanjo. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, jajaran anggota DPRD, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Usai mengikuti Rapat Paripurna, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam Ranperda TJSLP adalah penguatan pengelolaan dan pengawasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“Resolusinya jelas, dana CSR harus masuk dalam skema APBD sesuai dengan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda ini mengatur bagaimana dana CSR dari seluruh perusahaan pengelola sumber daya alam dapat diawasi dari sisi akuntabilitas dan integritas,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan dana CSR kerap menimbulkan perdebatan karena belum terintegrasi secara sistematis dengan program pemerintah daerah. Dengan adanya Perda tersebut, tumpang tindih program antara pemerintah dan CSR dapat dihindari.
“Melalui Perda ini, program-program yang belum tertangani pemerintah dapat didorong untuk dibiayai melalui dana CSR, khususnya di desa-desa binaan masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Nasir menambahkan, sebelumnya belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pengelolaan CSR dan TJSLP sehingga perusahaan mengelolanya secara mandiri. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan oleh lembaga seperti Inspektorat, BPK, aparat penegak hukum, maupun DPRD.
“Oleh karena itu lahir Ranperda TJSLP ini. Mulai tahun depan, seluruh dana CSR, baik dalam bentuk uang maupun barang, akan dimasukkan sebagai pendapatan daerah dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan terkait kewenangan daerah, Nasir menegaskan bahwa dengan disahkannya Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur pengelolaan dana CSR.
“Ya, karena sudah diatur dalam Perda. Selama ini dana CSR bersifat seperti instruksi saja, padahal banyak hal yang bisa ditangani melalui CSR, seperti beasiswa, bantuan kemasyarakatan, BLT, dan program sosial lainnya. Ke depan, semua itu akan teralokasi secara jelas dan terukur,” pungkasnya.
(GOL – 03)




































