POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menindak lanjuti masalah keterlibatan Kepala Desa (Kades) Patuhu, yang diduga melakukan perbuatan asusila, Senin (20/01/24).
Rapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi I, Iwan Abay, serta di dampingi beberapa anggota Komisi I Dan turut mengundang dari perwakilan Daerah, dalam hal ini diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kabaq Hukum serta Camat Randangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada tanggal (23/12/24), sejumlah masyarakat Desa Patuhu telah mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait tuntutan masalah yang menyakut oknum Kepala Desa (Kades) patuhu atas diduga melakukan perbuatan asusila.
Mereka menilai bahwa, meskipun proses telah berjalan di tingkat BPD dan kecamatan, hingga saat ini belum ada kejelasan. Mereka menegaskan bahwa, Kades Patuhu harus diberhentikan, mengingat permasalahan ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berimbas pada stabilitas desa.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Pohuwato, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa instansi terkait. Melalui Iwan Abay, ketua Komisi I, selaku komisi yang membahas masalah yang terjadi di desa Patuhu itu.
Iwan Abay, Menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan ataupun mengeluarkan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah, dikarena menurutnya dari beberapa penyampaian oleh pihak terkait sudah jelas, dan kami hanya memberikan beberapa saran yang itu bisa menjadi sebuah langkah untuk bisa menyelesaikan masalah ini dan dirinya juga berharap masalah ini cepat dapat terselsaikan.
“Jadi tidak ada rekomendasi secara tertulis karena sudah cukup penyampaian dari camat Randangan, PMD dan kabag hukum itu sendiri, Kami hanya menyarankan untuk BPD patuhu kembali mengadakan rapat, untuk masalah ini keputusan masalah ini ada di internal BPD Patuhu.
“Penjelasan pak camat juga terhadap masalah ini adalah pertama laporan yang diadukan di polres boalemo itu sudah dicabut oleh pelapor itu sendiri maka dengan demikian menurut kami adalah kalau sudah dicabut maka maslah ini sudah tidak ada lagi” ujar Iwan.
“Jadi tidak ada rekomendasi secara tertulis karena sudah cukup penyampaian dari camat Randangan, PMD dan kabag hukum itu sendiri, Kami hanya menyarankan untuk BPD patuhu kembali mengadakan rapat, untuk masalah ini keputusan masalah ini ada di internal BPD Patuhu, apapun hasilnya tentang pencabutan masalah ini”, lanjut Iwan.
“Kami berharapan dari komisi I untuk masalah ini agar kiranya dapat terselesaikan secara tuntas baik secara administrasi maupun kekeluargaan” Tutup Iwan. (GOL – 03)




































