POHUWATO (GOL) — Kasus dugaan pencurian material di wilayah izin usaha pertambangan di Kabupaten Pohuwato menyeret seorang oknum eks karyawan perusahaan tambang berinisial SP alias Ato. SP diketahui merupakan mantan karyawan PGM, anak perusahaan PT PETS, dan resmi ditahan di Polres Pohuwato pada 1 Maret 2026 setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dan proses hukum terhadap yang bersangkutan kini tengah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor: SP.Kap/14/II/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026, yang menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam melakukan penahanan. Perkara ini pun mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Gorontalo, yang menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang secara sederhana dan perlu ditelaah secara menyeluruh dari berbagai aspek tanggung jawab.
Ketua PERMAHI Pohuwato, Haridiknas Dulman, saat dimintai tanggapannya menyampaikan keprihatinan sekaligus menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak dapat dilihat secara sepihak dengan hanya menyalahkan oknum karyawan tanpa melihat faktor sistemik yang melatarbelakanginya.
“Kami menilai bahwa para oknum karyawan tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya secara sepihak. Tindakan nekat para karyawan sering kali muncul karena adanya kesempatan yang tercipta akibat longgarnya SOP pengawasan di lapangan,” tegas Haridiknas, seraya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan perusahaan.
Menurutnya, kelemahan dalam sistem pengawasan perusahaan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kita tidak bisa hanya menghakimi oknum tersebut secara mutlak. Perusahaan harus berani jujur bahwa sistem pengawasan mereka lemah. Jika sistemnya kuat, celah untuk melakukan penyimpangan tidak akan ada. Dalam hal ini, sistem manajemenlah yang memberikan peluang bagi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya, sekaligus mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola menjadi tanggung jawab manajemen.
Haridiknas juga menyoroti peran pengawas lapangan yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal, khususnya di area-area vital yang rawan terjadinya pelanggaran. Ia menilai fungsi kontrol internal harus diperketat agar pengamanan material tambang dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Ia menyebut kelalaian kecil dalam prosedur keamanan harian dapat menimbulkan efek domino yang berujung pada kerugian perusahaan. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab tidak boleh dibebankan hanya kepada karyawan semata, melainkan juga kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
PERMAHI menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak cukup hanya memutus kontrak kerja karyawan yang terlibat, tetapi juga wajib mengevaluasi jajaran manajerial dan sistem pengawasan yang dinilai membuka celah terjadinya tindak pidana. Evaluasi tersebut, kata dia, harus dilakukan secara transparan dan terukur demi menjaga kredibilitas perusahaan di mata publik.
Lebih lanjut, Haridiknas menilai evaluasi total terhadap sistem keamanan dan pengawasan material merupakan langkah yang harus dilakukan demi mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang, sekaligus sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah kepada karyawan kecil, sementara para pengawas yang lalai menjalankan tugasnya justru melenggang bebas tanpa sanksi administratif dari perusahaan,” pungkasnya.
(GOL – 03)




































