POHUWATO (GOL) — Seorang pria berinisial YT (27), warga Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Pohuwato atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial YP. Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/5/2025), sekitar pukul 01.12 WITA, di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/05/2025) di Mapolres Pohuwato, Kapolres AKBP Busroni, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula saat pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Awalnya, YT berniat mencuri uang yang disimpan dalam bagasi sepeda motor. Namun, setelah melihat korban yang sedang tidur di kamar, pelaku diduga berubah niat untuk melakukan tindakan asusila.
“YT kemudian mengambil sebuah gunting dan menggunakannya untuk membuka pintu kamar yang terkunci,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu kamar, membuka celana serta pakaian dalamnya, lalu mendekati korban. Ia memegang paha kanan korban dan mengubah posisi tidur korban dari miring ke kiri menjadi terlentang. Saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun dan berteriak histeris.
Pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangan, namun karena korban terus berteriak, YT menampar wajah korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri sambil membawa celananya.
Beberapa hari pascakejadian, kasus ini menjadi perbincangan luas di media sosial. YT kemudian menyerahkan diri ke Polres Boalemo pada Minggu (15/6/2025), didampingi oleh keluarganya. Tindakan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polres Pohuwato, yang langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah gunting berwarna pink, satu buah flashdisk hitam merek Robot berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta satu buah baju daster cokelat bermotif bunga dengan gambar perempuan bertuliskan “Beautiful” yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), atau Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini, YT telah ditahan sejak 16 Juni 2025.
(GOL – 03)




































