GORONTALO (GOL) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara–Gorontalo (BADKO SulutGo) secara resmi melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pengolah wood pellet, Jumat (12/12/2025).
Laporan bernomor 045/B/SL/TE/HMI-BADKOSLTGO/05/1447 tersebut diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi bencana ekologis di Gorontalo yang dinilai memiliki kemiripan dengan tragedi lingkungan di Sumatera pada November 2025 yang merenggut lebih dari 600 korban jiwa.
Koordinator Tim Ekspedisi Hijau HMI Badko Sulut–Gorontalo, Harun Alulu, menyatakan bahwa laporan ini berangkat dari temuan langsung di lapangan yang menunjukkan perubahan lingkungan secara masif akibat aktivitas industri kehutanan dan perkebunan.
“Kami menyaksikan bagaimana operasional Hutan Tanaman Industri dan perkebunan kelapa sawit telah mengubah lanskap hijau menjadi hamparan tanah gundul, mengubah sungai jernih menjadi aliran lumpur, dan mengubah desa-desa yang tenang menjadi langganan bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rangkaian bencana banjir yang terjadi sepanjang Januari hingga Juni 2025 harus dipandang sebagai peringatan serius dari alam yang tidak boleh diabaikan.
Dalam laporan tersebut, HMI menyoroti lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik deforestasi besar-besaran, masing-masing PT Gorontalo Citra Lestari, PT Gema Nusantara Jaya, PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana, dan PT Biomasa Jaya Abadi.
Berdasarkan data Auriga Nusantara yang dirilis pada 31 Januari 2025, Provinsi Gorontalo tercatat mengalami deforestasi seluas 2.180 hektar pada tahun 2024, tertinggi di kawasan Sulawesi untuk kategori provinsi kecil. Sekitar 71 persen deforestasi tersebut disebabkan oleh ekspansi industri wood pellet. Sementara itu, Forest Watch Indonesia mencatat total kehilangan tutupan hutan Gorontalo mencapai 37.950 hektar sepanjang 2017–2024.
Ketua Umum HMI Sulawesi Utara–Gorontalo, Aris Setiawan Karim, menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan telah dirasakan langsung oleh masyarakat di sejumlah wilayah.
“Kabupaten Pohuwato mengalami banjir bandang berulang sepanjang 2024 dan 2025 di Kecamatan Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, sementara di Gorontalo Utara, 25 desa dalam kawasan konsesi HTI menjadi langganan bencana banjir yang mengancam ribuan warga,” kata Aris.
Ia menyebutkan bahwa HMI mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim audit independen, memberlakukan moratorium izin baru, menghentikan sementara aktivitas perusahaan di kawasan kritis, serta melakukan investigasi terhadap dugaan ekspor ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga USD 8,66 juta, berdasarkan selisih data antara Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, HMI juga menyoroti dugaan ekspor wood pellet ilegal oleh PT Biomasa Jaya Abadi, yang tercatat menguasai 80,4 persen ekspor wood pellet Indonesia pada periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024. Mayoritas ekspor tersebut diketahui dikirim ke Jepang (32,5 persen) dan Korea Selatan (67,2 persen), bukan untuk memenuhi kebutuhan program co-firing PLN di dalam negeri.
Penguatan dugaan tersebut muncul setelah Bakamla RI mengamankan kapal MV Lakas di perairan Gorontalo pada 16 Agustus 2024, yang dicurigai membawa muatan wood pellet ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Gorontalo dan Indonesia untuk turut mengawasi perusahaan-perusahaan di sekitar kita yang berpotensi mengancam kehidupan kita,” tegas Aris.
HMI menilai keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Kami tidak mau apa yang terjadi di Sumatera dan Aceh terjadi juga di Gorontalo. Jangan tunggu sampai bencana terjadi. Lingkungan yang rusak hari ini adalah ancaman nyawa kita di hari besok. Mari bersama-sama menjaga hutan dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
Aris juga menegaskan bahwa laporan tersebut akan dilanjutkan ke DPR RI guna mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil perusahaan-perusahaan terkait agar mempertanggungjawabkan aktivitas operasional mereka.
(GOL – 03)





































