POHUWATO (GOL) – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Paguat berinisial GI resmi dilaporkan ke Polres Pohuwato atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu stafnya yang berinisial S. Kamis (30/04/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Laporan Polisi nomor: LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, yang dibuat pada Rabu, 29 April 2026.
Kuasa hukum korban, Topan Abdjul, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan desa dengan nilai mencapai sekitar Rp52 juta.
Menurut keterangan Topan, korban sebelumnya diminta untuk mempertanggungjawabkan kerugian tersebut. Namun, situasi itu diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Awalnya ada dugaan fraud dana desa sekitar Rp52 juta. Kades kemudian meminta korban bertanggung jawab. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dipanggil ke ruangannya,” ujar Topan, Rabu (29/4/2026).
Karena merasa tidak nyaman, korban sempat mengajak seorang rekannya untuk mendampingi saat memenuhi panggilan tersebut. Namun, saat tiba di ruangan, rekan korban justru diminta keluar, sehingga korban hanya berdua dengan terlapor.
Di dalam ruangan itu, terlapor diduga melancarkan aksi pelecehan dengan berbagai cara. Korban disebut dibujuk dengan janji akan dibantu menyelesaikan persoalan keuangan desa, dengan syarat mengikuti keinginan terlapor.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami tindakan fisik berupa dipiting, dicium, hingga bagian tubuh sensitifnya diraba oleh terlapor.
“Setelah kejadian, terlapor meminta korban untuk tidak membesar-besarkan masalah tersebut, dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan desa,” jelas Topan.
Merasa dirugikan dan tertekan atas peristiwa yang dialaminya, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Laporan polisi sudah kami buat hari ini,” tegas Topan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.
(GOL – 03)




































