POHUWATO (GOL) – Fraksi Amanat Desa DPRD Kabupaten Pohuwato secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perluasan wilayah perusahaan tambang emas dan perkebunan sawit di daerah tersebut. Penolakan ini dilayangkan menyusul beredarnya kabar bahwa rencana tersebut akan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pohuwato lima tahun ke depan.
Ketua Fraksi Amanat Desa, Afif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi menolak usulan perluasan wilayah perusahaan tersebut saat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Panitia Khusus DPRD. Namun, pihaknya kembali dibuat geram setelah muncul informasi bahwa rencana perluasan itu akan tetap diakomodasi dalam RPJM yang tengah disusun oleh pemerintah daerah.
“Kami, Fraksi Amanat Desa, melalui saya selaku Ketua Fraksi, menolak dengan tegas setiap rencana penambahan atau perluasan wilayah untuk semua perusahaan di Kabupaten Pohuwato,” tegas Afif, Kamis (10/7/2025).
Afif merinci bahwa dalam pembahasan sebelumnya, terdapat dua perusahaan tambang emas yakni PT LIL dan PT PETS yang mengajukan permohonan perluasan lahan sebesar 3.000 hektare dari total 4.000 hektare yang sudah mereka kelola saat ini. Permohonan ini telah ditolak oleh Fraksi Amanat Desa.
Sementara itu, perusahaan sawit juga turut mengajukan perluasan lahan kebun sawit mereka hingga 7.000 hektare tambahan, padahal saat ini mereka telah menguasai sekitar 10.000 hektare lahan di Pohuwato. Permintaan tersebut pun mendapat penolakan keras dari fraksi.
“Contohnya PT LIL dan PT PETS. Mereka sudah punya ribuan hektare, masih juga mau menambah. Ini sudah kami tolak dalam forum pembahasan RTRW. Dan sekarang kami peringatkan, jangan coba-coba selipkan itu dalam RPJM lima tahun ke depan,” tandas Afif.
Fraksi Amanat Desa menilai, perluasan wilayah oleh perusahaan-perusahaan besar hanya akan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal, memperparah konflik agraria, dan berpotensi merusak lingkungan secara luas jika tidak dikendalikan dengan tegas.
Pernyataan tegas Fraksi Amanat Desa ini menjadi sinyal bahwa pembahasan RPJM Kabupaten Pohuwato ke depan akan berlangsung ketat, terutama dalam isu-isu yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
(GOL – 03)




































