POHUWATO GOL – Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PERINDAGKOP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, membahas progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Selasa (23/09/2025).
Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Iwan Abay, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan, proses pembentukan koperasi di 104 desa sudah mencapai 100 persen, meski masih ada sejumlah desa yang menyelesaikan administrasi notaris.
Menurut Iwan Abay, sebagian besar desa sudah hampir tuntas dalam proses administrasi. Namun, kendala masih terjadi pada pembiayaan notaris karena pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator tanpa memberikan anggaran khusus.
“Memang ini nol biaya dari pemerintah, tinggal difasilitasi oleh dinas terkait. Ada kebijakan dana operasional desa 3% yang bisa digunakan untuk menutup biaya tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, kata Iwan, masih ada empat kelurahan yang belum tuntas menyelesaikan persoalan pembiayaan. Ia menekankan, proses administrasi ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Selanjutnya, koperasi yang terbentuk akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi desa, termasuk penyusunan proposal pengajuan dana ke bank-bank yang ditunjuk pemerintah seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
“Uang dan anggarannya sudah ada, tinggal bagaimana mekanisme pengajuannya dipandu oleh pihak terkait. Sekarang juga sementara ada perekrutan pendamping koperasi baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Tugas mereka nanti mendampingi koperasi dalam penyusunan administrasi hingga penggunaan anggaran,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 20 koperasi sudah mulai membuka gerai usaha, di antaranya penjualan LPG yang dianggap berpotensi menopang kebutuhan masyarakat. Namun, hal itu tetap akan dievaluasi agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kelangkaan atau distribusi yang tidak merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, menegaskan bahwa progres pembentukan koperasi merah putih tidak hanya berhenti pada aspek legalitas. Menurutnya, pengelolaan koperasi harus menjadi perhatian serius, mengingat besarnya anggaran yang dikelola melalui pinjaman bank pemerintah.
“Yang terpenting adalah penguatan kelembagaan dan pengelolaan. Ini agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pertanggungjawaban. Karena itu, kami mendorong adanya analisis SWOT, mulai dari peluang, tantangan, kelemahan, hingga kekuatan. Semua harus dirancang dengan baik supaya koperasi ini bisa benar-benar berdampak positif bagi perekonomian desa,” tegas Abdul Hamid.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memiliki harapan besar terhadap keberhasilan koperasi merah putih ini, sehingga peran integratif lintas instansi harus berjalan maksimal.
“Kalau sesuai SOP dan mekanisme yang ditetapkan, kami yakin koperasi ini akan memberikan efek besar bagi perputaran ekonomi lokal, khususnya di tingkat desa,” katanya.
Terakhir, Ketua Komisi I, Iwan Abay menegaskan akan mengundang kembali pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan bank, dinas teknis, serta melibatkan Komisi II DPRD untuk membahas tindak lanjut operasional koperasi merah putih.(GOL – 03)




































