POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menerima dengan terbuka aksi unjuk rasa yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa (16/07/2025) dengan membawa sejumlah tuntutan terkait isu lingkungan dan pertambangan di daerah.
Ketua DPRD bersama Wakil Ketua I dan II secara langsung menerima massa aksi dan menyampaikan apresiasi terhadap langkah kritis mahasiswa.
“Kami sampaikan apresiasi atas gerakan PMII. Aksi ini menjadi bentuk kontrol terhadap isu strategis daerah, terutama terkait rencana perluasan areal pertambangan yang berkembang,” ujar pimpinan DPRD dalam keterangannya.
Dalam pertemuan tersebut, PMII menyampaikan beberapa poin penting, antara lain kekhawatiran akan adanya penambahan luas konsesi PT PETS dan PT LIL dalam dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pohuwato yang saat ini masih dalam proses finalisasi.
“Mahasiswa khawatir jangan sampai perluasan 3.000 dan 7.000 hektare masuk ke dalam dokumen RTRW. Sampai hari ini kita belum paripurnakan karena masih menunggu perbaikan dari Kementerian ATR/BPN,” jelas pimpinan DPRD.
Dijelaskan pula bahwa tim DPRD baru saja kembali dari Jakarta untuk melakukan koordinasi, dan dalam hasil pembahasan di tingkat pusat tidak ditemukan adanya perluasan tersebut.
“Di Jakarta kami sudah buka dokumen, tidak ditemukan 3.000 dan 7.000 hektare tersebut. Jadi kekhawatiran itu belum terbukti. Namun kami tetap berkomitmen, jika nanti terbukti ada upaya penambahan di dokumen final, DPRD akan menolak,” tegasnya.
Selain soal RTRW, massa aksi juga menyoroti isu penggunaan air asam tambang. DPRD berencana memanggil pihak PT PETS, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak terkait lainnya untuk rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi teknis.
“Siapa yang menyusun dokumen itu? Apakah air asam tambang digunakan? Jika benar, akan kami tindaklanjuti,” ujar pimpinan dewan.
Tuntutan berikutnya adalah kekhawatiran terhadap enam perusahaan yang tengah mengurus izin dengan total luas lahan mencapai sekitar 200.000 hektare. Menurut informasi yang berkembang, perusahaan-perusahaan tersebut akan membuka izin dalam skema Hutan Tanaman Energi (HTE).
Terkait hal ini, DPRD akan melakukan klarifikasi ke Dinas Pertanian dan PTSP, serta ke dinas di tingkat provinsi.
“Kita akan cek ke dinas terkait. Kalau benar ada enam perusahaan yang sedang mengurus izin di Pohuwato, kita akan tanyakan detailnya. Apa tujuan mereka, dan bagaimana model HTE ini,” jelasnya.
DPRD juga mengonfirmasi bahwa saat pembahasan pansus RTRW sebelumnya, isu perluasan wilayah tersebut sempat menjadi perdebatan panas. Namun setelah dokumen diperiksa secara menyeluruh, tidak ditemukan usulan tersebut secara formal.
“Selama pembahasan Pansus, sampai konsultasi di Jakarta, tidak ada perluasan 3.000 dan 7.000 hektare itu. Jika nanti muncul dalam paripurna, kami nyatakan menolak,” tegas pimpinan dewan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan OPD teknis, perusahaan, dan lembaga lingkungan untuk merespons semua tuntutan aksi PMII.
“Aksi ini tidak bisa kami diamkan. DPRD akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Ini bagian dari pendalaman yang kami lakukan, di tengah pembahasan Pansus Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Pansus RPJMD,” tutupnya.
(GOL – 03)




































