Pohuwato – IK buka suara usai di laporkan oleh mantan istri Safrawati B. Ali ke pihak kepolisian resort Pohuwato atas tuduhan pembongkaran rumah yang mengakibatkan beberapa perabot rumah di nyatakan hilang.
Menurut IK, pemindahan sejumlah
Barang tersebut telah di sampaikan kepada mantan istrinya melalui pesan WhatsApp yang di teruskan oleh ponakannya.
Bahkan kata IK, Safrawati B. Ali menyampaikan bahwa salah satu kunci rumah berada dalam penguasaannya, sementara yang satunya lagi berada di rumah orang tuanya.
“Ada bukti percakapan WhatsApp. Dia tahu saya datang mengambil barang, bahkan memberi tahu lokasi kunci cadangan. Jadi kalau disebut pencurian, itu tidak benar,” tegasnya.
IK pun berpendapat bahwa rumah yang di tinggali mantan istri merupakan pemberian ayahnya dan bersertifikat atas nama Ik bukan harta di peroleh secara bersama.
IK dengan tegas menyatakan setelah bercerai tidak ada harta Gono gini hasil putusan pengadilan.
“Status rumah ini jelas. Sertifikat atas nama saya. Tanah ini pemberian orang tua, ibu saya masih hidup dan tahu riwayatnya. Tidak ada satu pun surat yang menyatakan ini harta gono-gini saat kami bercerai,” paparnya.
“Pembongkaran seperti apa? Itu rumah saya. Kalau disebutper pembongkaran atau bahkan pencurian, bagaimana mungkin? Itu jelas rumah milik saya, dan dia juga tahu,” tambahnya.
Terkait beredarnya video yang memperlihatkan kondisi rumah berantakan, IK menyatakan situasi tersebut sudah terjadi sebelum tiba di lokasi.
Atas tuduhan tersebut, IK meminta Safrawaty segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pemberitaan maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.





































