POHUWATO (GOL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian tiga unit ponsel yang terjadi di Kost Aqsa, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Selasa (28/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menjelaskan, Tim URC Satreskrim langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.
Aksi pencurian ini pertama kali disadari para korban saat terbangun dari istirahat dan menemukan tiga unit ponsel mereka raib dari kamar. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, para korban memutuskan untuk melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Pohuwato.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk dari rekaman CCTV, petugas berhasil membekuk seorang terduga pelaku berinisial MRI, beserta barang bukti berupa dua unit ponsel merek Samsung dan satu unit ponsel merek Infinix.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Renly H. Turangan.
Melalui penanganan kasus ini, Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan transparan demi memelihara situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
(GOL – 03)




































