POHUWATO (GOL) – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Rabu (29/7/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyita satu unit alat berat jenis excavator dan menciduk dua orang terduga pelaku.
Operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 08.20 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H. Langkah tegas tersebut diambil setelah kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas memergoki satu unit excavator merek Sunward berwarna hijau tosca yang tengah beroperasi mengeruk material tanah. Polisi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan pengamanan area.
Sejumlah barang bukti disita dari tempat kejadian perkara (TKP), meliputi satu unit excavator Sunward (nomor identifikasi SWE210F00137), kunci kontak, satu unit mesin alkon, satu lembar karpet hijau, pipa sambungan besi bercabang, selang gabang merah, satu buah linggis, satu ember material tanah, serta dua unit handy talky (HT) hitam.
Selain menyita alat dan perlengkapan tambang, polisi turut mengamankan dua orang terduga pelaku di TKP. Keduanya masing-masing berinisial K.R., yang bertindak sebagai operator alat berat, dan F.M., yang diduga kuat sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal aktivitas PETI tersebut.
Mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam merespons aduan masyarakat dan memberantas praktik tambang ilegal secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti dan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Renly.
Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk penanganan hukum lebih lanjut. Alat berat excavator yang disita berhasil dievakuasi dan tiba di Mapolres sekitar pukul 12.54 WITA dalam kondisi aman.
Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato saat ini tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan polisi, serta memeriksa para saksi guna membongkar konstruksi perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin ini secara menyeluruh.
Polres Pohuwato mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kepastian hukum dan menjaga ekosistem daerah. (GOL – 03)




































