POHUWATO (GOL) – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kini resmi memasuki tahap penuntutan. Kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pohuwato usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (27/07/2026).
Pengungkapan perkara ini bermula saat personel Polres Pohuwato menggelar patroli di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Kamis (11/06/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi dan langsung mengamankan pengemudi berinisial B.A. beserta kendaraan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan penyidikan yang telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara akan diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.
Adapun rincian barang bukti yang diserahkan ke JPU meliputi satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi BBM jenis solar yang diduga kuat merupakan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkutkan pasal berat terhadap pelaku penyelewengan BBM tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Iptu Renly.
(GOL – 03)




































