Perspektif Redaksi
Palopo bukan sekedar nama desa di bumi panua. Namun Lebih dari itu, Palopo adalah pusat pemerintahan kabupaten Pohuwato. Dimana berdirinya bangunan perkantoran mulai dari kantor bupati (Sementara), Kodim, Mapolres Pohuwato, Basarnas, Kantor DPRD, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, RS Multazam, Puskesmas Marisa serta bangunan Kantor Dinas dan Satker Pemda Pohuwato.
Bangunan dalam uraian di atas berada di dataran rendah yang rawan mengalami bencana banjir. Apalagi, desa Palopo tersebut sebagian wilayahnya adalah rawa.
Selain bangunan – bangunan milik pemerintah,ada pula bangunan Universitas Pohuwato, Perumahan serta rumah masyarakat setempat.
Di dataran rendah lainnya terdapat Gelanggang Olah Raga yang berdekatan dengan Rusunawa SYAH.
Di Palopo juga terdapat SMA unggulan di Pohuwato yakni SMA Marisa. Selain SMA, Bangunan sekolah lainnya juga terdapat sekaloh SD.
Berbagai Fasilitas Pemerintah, Kesehatan, Keamanan dan hukum hingga tempat tinggal masyarakat tersebut bakal kena dampak banjir dikala pertambangan yang berada di kecamatan Marisa di biarkan beroperasi. Sebab, daya tampung Sungai dari hulu melintasi desa Bulangita, Teratai dan Palopo itu tak mampu dengan debit air yang besar.
Sungai teratai yang bermuara di desa Palopo itu kapasitasnya kecil. Dampaknya air besar bakal meyasar rumah – rumah penduduk hingga bangunan pemerintah.
Terbaru dalam pantauan Awak media, para Pelaku usaha pertambangan mulai melakukan pengerukan material di desa teratai kecamatan Marisa. Hal ini tentu jadi perhatian pemangku kepentingan untuk mencegah kemungkinan terjadinya banjir di ibukota.
Aktifitas pertambangan itu di duga bekingan tim Joker,olehnya demi kepentingan bersama mencegah banjir, penting bagi pihak berwenang dapat menertibkan aktifitas itu sebelum terlambat.
Berkaca dari bencana banjir Tuweya yang merenggut Nyawa dan merusak rumah penduduk, sepertinya jadi bahan renungan bagi setiap Instansi yang memiliki tugas dan tanggungjawab menjaga rakyat dari bencana.
Solusi Bagi Penambang Teratai berpindah tempat menambang ke wilayah pertambangan rakyat yang telah di tetapkan.




































