Penulis: Riski Makawekes,
(Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pohuwato)
KALAU kita bicara soal korupsi di Indonesia, rasanya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Hampir setiap hari kita bisa menemukan berita tentang pejabat yang terjerat kasus korupsi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tapi pernah tidak kita berpikir, kenapa korupsi ini seperti tidak ada habisnya? Kenapa sudah banyak yang ditangkap, tapi koruptor-koruptor baru terus bermunculan? Banyak orang mengira korupsi itu hanya soal mencuri uang negara. Padahal cakupannya jauh lebih luas dari itu. Kata “korupsi” sendiri berasal dari bahasa Latin corruptio, yang artinya merusak, kemerosotan, atau kebusukan. Sudah dari namanya saja kita bisa menangkap betapa destruktifnya perilaku ini.
Secara hukum, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dengan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sumber daya yang dimiliki karena jabatan atau posisinya dan tindakan itu merugikan keuangan negara. Seorang pakar bernama Klitgaard mendefinisikan korupsi dari sudut pandang administrasi negara: yaitu perilaku yang menyimpang dari tugas resmi dalam suatu jabatan, di mana seseorang melanggar aturan atau menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompoknya. Ada yang menarik dari pandangan Fuady: dia menyebut korupsi sebagai white collar crime atau kejahatan berdasi. Artinya, ini bukan kejahatan jalanan biasa. Pelakunya justru orang-orang berpendidikan tinggi, terpandang, dan punya kekuasaan. Inilah yang membuat korupsi begitu berbahaya dan sulit diberantas.
Saya menemukan sebuah analogi yang cukup menggambarkan kondisi di negara kita. Korupsi itu seperti ular berbisa yang memeluk mangsanya erat-erat. Korban sudah berusaha melepaskan diri, tapi orang-orang di sekitarnya hanya diam menonton. Dan akhirnya, korban itu yang dalam hal ini adalah negara dan rakyat terancam bahaya besar. Di sinilah letak masalahnya. Bukan hanya koruptornya yang bermasalah, tapi juga sikap diam dan apatis dari banyak pihak yang seharusnya peduli. Lantas, bagaimana kita mengenali sebuah perilaku bisa dikategorikan sebagai korupsi? Ada beberapa ciri yang bisa kita jadikan patokan:
– Mengkhianati kepercayaan yang sudah diberikan
– Menipu instansi pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat umum
– Mengabaikan kepentingan umum demi keuntungan pribadi
– Dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi
– Melibatkan lebih dari satu pihak
– Ada keuntungan bersama yang dinikmati para pelakunya
– Berupaya menyembunyikan tindakannya dengan cara melegalisasi
Dari ciri-ciri di atas, kita bisa lihat bahwa korupsi selalu punya dua sisi: ada yang memberi, ada yang menerima. Dan keduanya sama-sama bersalah.
Ini yang sering kita tidak sadari: korupsi tidak pernah dilakukan sendiri. Selalu ada jaringan di baliknya. Menurut Indriati, pola korupsi selalu melibatkan empat pihak: pelaku utama (principal), agen (agent), klien (client), dan perantara (middlemen). Para pejabat negara biasanya menjadi principal dan agent, korporasi berperan sebagai klien, sedangkan perantara bisa datang dari kalangan masyarakat biasa. Jaringan ini terstruktur rapi dan bekerja secara sistematis. Lambsdorff bahkan menyebutnya sebagai lingkaran dalam yang hanya terbuka bagi mereka yang sudah punya hubungan jangka panjang untuk kepentingan kriminal. Dengan kata lain, korupsi itu seperti “club” eksklusif â tidak sembarang orang bisa masuk, tapi begitu sudah di dalam, sulit untuk keluar. Inilah yang membuat pemberantasan korupsi tidak bisa hanya menyasar satu individu. Harus menyentuh seluruh jaringannya sekaligus. Kalau korupsi adalah penyakitnya, maka integritas adalah obatnya.
Integritas berasal dari bahasa Latin integrer, yang berarti kokoh, stabil, dan tidak mudah terpengaruh. Dalam bahasa sederhana, integritas adalah konsistensi antara apa yang kita ucapkan, apa yang kita yakini, dan apa yang kita lakukan terutama ketika tidak ada yang melihat. Seseorang yang punya integritas tinggi biasanya punya ciri-ciri yang mudah dikenali: patuh pada aturan, memegang teguh komitmen, bertanggung jawab atas tindakannya, dan konsisten dalam prinsip. Kejujuran sering disebut sebagai representasi utama dari integritas. Menurut Gufroni, integritas adalah hal yang kontras dengan korupsi. Artinya, ketika integritas tumbuh, korupsi akan terdesak mundur. Sebaliknya, ketika integritas runtuh, korupsi akan subur berkembang. Korupsi tidak hanya terjadi karena hukum yang lemah. Lebih dari itu, korupsi tumbuh karena kekurangan integritas individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini berarti, sekuat apapun sistem hukum yang dibangun, kalau moralitas individu di dalamnya tidak diperbaiki, korupsi akan terus mencari celah. Memberantas korupsi bukan hanya tugas KPK atau pemerintah. Itu adalah tugas kita semua.
Beberapa langkah konkret yang menurut saya penting untuk dilakukan:
• tanamkan nilai integritas dan kejujuran sejak dini di keluarga, di sekolah, di lingkungan sosial. Karakter tidak tumbuh dalam semalam butuh proses panjang.
• perkuat pengawasan dan transparansi di setiap lembaga. Korupsi tumbuh subur di tempat yang gelap dan tidak ada yang mengawasi.
• tingkatkan kesadaran masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan praktik korupsi. Bukan diam, bukan pura-pura tidak tahu.
• dorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Hukum yang tebang pilih hanya akan memperlemah kepercayaan publik.
• kembangkan pemahaman tentang pola korupsi agar kita bisa merancang strategi pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran. (**)




































