POHUWATO (GOL) — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sehubungan dengan aspirasi penambang lokal terkait penutupan total aktivitas pertambangan tradisional. Rapat strategis tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Pohuwato, Senin (06/07/2026).
RDPU ini digelar oleh wakil rakyat di bumi panua sebagai respon dari surat LSM Labrak bersama penambang terkait penutupan akses penambang lokal di wilayah pertambangan desa Hulawa kecamatan Buntulia.
Menanggapi polemik legalitas yang sempat memanas di publik, Nasir Giasi menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, dokumen perizinan induk milik perusahaan pertambangan di wilayah tersebut dinyatakan bersih (*clear*) dan berlaku resmi hingga tahun 2032.
Kendati demikian, Nasir meluruskan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait status Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan regulasi dan pembaruan sistem pusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pihak perusahaan saat ini memang diwajibkan untuk melakukan penyesuaian atau *upgrade* data NIB mereka.
“NIB itu ibarat KTP atau izin berusaha sebagai pelengkap persyaratan, sementara izin induknya sudah sah. Saat ini proses *upgrade* NIB di sistem OSS BKPM sempat terkendala gangguan teknis jaringan. DPRD akan terus mendalami dan mengawal kendala ini ke pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin,” tambahnya.
Selain masalah NIB, RDPU juga menyoroti imbas penutupan total akses jalan yang memicu kelumpuhan ekonomi para pekerja lokal, khususnya profesi ojek tambang. Nasir meminta pihak manajemen perusahaan pertambangan untuk menggunakan pendekatan yang lebih bijaksana dan mengedepankan sosialisasi secara bertahap, alih-alih melakukan penutupan secara sepihak sekaligus.
“Kami berharap perusahaan bisa bijak membaca situasi ini. Jangan langsung ditutup total satu kali satu sekaligus. Lakukan sosialisasi yang baik. Perlu dipilah mana akses-akses yang sekiranya masih bisa ditoleransi untuk digunakan oleh masyarakat penambang, khususnya para ojek tambang yang menggantungkan hidupnya di sana,” tegas Ketua Komisi III tersebut.
Poin krusial ketiga yang menjadi pembahasan hangat dalam rapat adalah realisasi dana kompensasi atau tali asih bagi warga terdampak. Dari data yang dikantongi DPRD, terdapat sekitar 120 nama warga yang masuk dalam daftar pengajuan. Meski sebagian sudah menunjukkan progres penyelesaian oleh pemerintah provinsi. Namun,realisasinya belum rampung 100 persen.
DPRD Pohuwato menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengevaluasi data tersebut secara berkala bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Demi menjaga stabilitas daerah, Nasir juga meminta komitmen serius dari jajaran eksekutif tingkat tinggi.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian tali asih ini kepada pihak perusahaan. Urusan pertambangan ini sangat sensitif dan taruhannya adalah stabilitas keamanan daerah. Jika dibiarkan berlarut-larut, gangguan stabilitas bisa terjadi setiap saat di Kabupaten Pohuwato,” tutup Nasir Giasi.
Rapat dengar pendapat umum ini diakhiri dengan komitmen DPRD Pohuwato untuk membawa hasil RDPU ke dalam rapat internal guna merumuskan rekomendasi resmi ke tingkat provinsi.
(GOL – 03)





































