Oleh: Awit Tino
(Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pohuwato)
DIATAS kertas, komitmen fiskal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan selalu diagung-agungkan penguasa sebagai bukti keberpihakan pada masa depan bangsa. Namun, jika kita menguliti realitas di lapangan, angka bombastis tersebut menyusut menjadi ironi yang menjijikkan. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi kawah candradimuka pembebasan berpikir, justru direduksi menjadi ladang komodifikasi dan bancakan korupsi oleh para pemburu rente birokrasi. Korupsi di sektor ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah bentuk sabotase sistemik terhadap peradaban.
Mari kita bersikap jujur dan tidak amnesia. Sengkarut korupsi skala makro, seperti dugaan penyelewengan program digitalisasi pengadaan Chromebook beberapa waktu lalu yang menelan anggaran triliunan rupiah, adalah potret telanjang dari dehumanisasi birokrasi. Ketika anggaran raksasa dimanipulasi, dampaknya bukan sekadar angka kerugian di rapor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dampak nyatanya adalah pengkhianatan struktural: anak-anak di wilayah periferi dan pedalaman dipaksa tetap tertinggal, terisolasi dari akses teknologi, hanya demi mempertebal kantong segelintir elite yang memonopoli proyek.
Ironisnya, kekerasan struktural ini mengalami replikasi dan normalisasi hingga ke tingkat mikro di ruang-ruang sekolah. Sekolah, yang secara teoritis adalah ruang suci penanaman nilai integritas, justru dikepung oleh mentalitas koruptif yang akut.
Berdasarkan data empiris dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan oleh KPK, praktik lancung seperti manipulasi laporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penggelembungan biaya (mark-up) renovasi fisik, hingga kronisme dan nepotisme dalam penunjukan vendor lokal masih menjadi siklus tahunan yang tak pernah putus. Akibatnya, terjadi pemiskinan sistemik terhadap kelas pekerja dan wali murid. Mereka diperas melalui pungutan liar berkedok “sumbangan komite” sukarela tapi wajib, demi menutupi defisit anggaran sekolah yang sengaja dikorupsi. Ini bukan lagi pendidikan, ini adalah pemerasan legal.
Mengapa pembodohan berkedok pendidikan ini terus langgeng? Karena kita terlalu lama terjebak dalam delusi bahwa pengawasan top-down dari inspektorat atau aparat penegak hukum akan menyelesaikan masalah. Faktanya, birokrasi pengawasan formal sering kali mandul, mengalami kelumpuhan taktis, atau bahkan terjebak dalam konflik kepentingan yang rapi. Mengharapkan gerombolan birokrat mengawasi sesama birokrat adalah sebuah kesia-siaan historis.
Menghadapi korupsi yang telah mengalami desentralisasi dan mengakar di akar rumput, strategi perlawanan publik harus diubah secara radikal. Kita harus melakukan reposisi: warga negara tidak boleh lagi menjadi konsumen layanan yang pasif dan penurut, melainkan harus bertransformasi menjadi subjek pengawas yang militan.
Dalam konteks gerakan kontra-hegemoni inilah Citizen Report Card (CRC) atau Kartu Laporan Warga harus direbut sebagai senjata taktis publik.
Secara konseptual dan ideologis, CRC bukan sekadar lembar kuesioner akademis yang dingin. CRC adalah instrumen pengorganisasian massa untuk menjungkirbalikkan relasi kuasa (power relation) yang timpang antara birokrasi sekolah yang opresif dan masyarakat yang tertindas. Melalui metode ini, pengalaman buruk wali murid terkait pungli, buruknya fasilitas, dan minimnya transparansi diartikulasikan menjadi data kuantitatif yang solid, ilmiah, dan memiliki daya tawar politik yang agresif. Kita sedang mendemokrasikan pengawasan, mengubah keluhan personal di warung kopi menjadi hantaman advokasi berbasis bukti (evidence-based advocacy).
Melalui CRC, sekolah dipaksa telanjang di hadapan publik. Mereka tidak bisa lagi bersembunyi di balik laporan pertanggungjawaban di atas kertas yang tampak rapi namun manipulatif. Instrumen ini memaksa akuntabilitas dihadirkan langsung di depan muka para pengelola sekolah oleh warga yang membiayai institusi tersebut melalui pajak mereka.
Membiarkan dana pendidikan dikorupsi sama saja dengan melegalkan penghancuran masa depan satu generasi secara perlahan. Kita tidak bisa lagi memilih untuk sekadar menjadi penonton yang apatis atau mengutuk keadaan dalam diam. Mengorganisir diri dan merebut ruang pengawasan melalui instrumen kritis seperti CRC bukan lagi pilihan metodologi, melainkan sebuah kewajiban etis dan ideologis demi merebut kembali hak atas pendidikan yang berkeadilan.




































