POHUWATO (GOL) – Kabupaten Pohuwato kembali diwarnai polemik aktivitas pertambangan setelah muncul klaim dari pihak perusahaan PT PETS yang menyebut telah memperoleh restu dari Abdul Hamid Sukoli (AHS) untuk mulai menggarap kawasan pertambangan di wilayah tersebut. Klaim itu pun langsung dibantah tegas oleh AHS. Rabu (13/05/2026).
Pernyataan tersebut mencuat usai beredarnya sebuah video yang memperlihatkan perwakilan PT PETS, Andriyanto, terlibat adu argumen dengan masyarakat di lokasi pertambangan. Dalam video itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa AHS atau yang akrab disapa Ayah Ypoin telah memberikan hak penuh kepada PETS untuk mengelola kawasan yang hingga kini masih dikuasai masyarakat lokal.
Menanggapi hal tersebut, AHS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin ataupun instruksi kepada perusahaan untuk memulai aktivitas pengerjaan di area yang masih berpolemik dengan warga.
“Pernyataan perusahaan yang mengatasnamakan saya itu tidak benar. Itu adalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh situasi di lapangan,” ungkap AHS, Rabu (13/5/2026).
Menurut AHS, pencatutan namanya diduga dilakukan untuk membangun legitimasi di tengah masyarakat agar aktivitas perusahaan dapat berjalan tanpa penolakan. Padahal hingga saat ini persoalan antara perusahaan dan warga disebut belum terselesaikan.
Di balik ketegangan yang terjadi, terdapat persoalan tali asih yang belum tuntas antara PT PETS dan masyarakat setempat. Sebelumnya, perusahaan menjanjikan pemberian tali asih sebagai kompensasi alih profesi bagi warga, bukan sebagai bentuk ganti rugi lahan. Namun realisasinya hingga kini dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Sejumlah warga mengaku nominal tali asih yang ditawarkan perusahaan masih terlalu kecil dan belum cukup untuk dijadikan modal memulai sumber penghasilan baru. Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat tetap bertahan di kawasan pertambangan dan menolak aktivitas perusahaan.
“Masalah tali asih memang belum selesai, dan ini terus kita desak ke PETS. Masih ada beberapa masyarakat yang belum terselesai,” ungkap sumber yang memantau langsung situasi di Pohuwato.
AHS bersama sejumlah pihak lainnya juga mengingatkan agar PT PETS tidak terburu-buru melakukan aktivitas di lapangan sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat benar-benar diselesaikan. Mereka menilai percepatan pengelolaan tanpa musyawarah dengan warga pengelola lahan hanya akan memperbesar potensi konflik.
Selain itu, penyelesaian persoalan pertambangan diharapkan dilakukan tanpa adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Kalau perusahaan ingin menyelesaikan proyek ini, maka segera selesaikan urusan dengan masyarakat. Kita hindari konflik, tapi jangan ada kriminalisasi,” tegas AHS.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT PETS belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi terkait bantahan AHS maupun polemik yang berkembang di Kabupaten Pohuwato. Sejumlah kalangan pun mendesak agar perusahaan segera membuka ruang dialog bersama masyarakat guna mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.
(GOL – 03)




































