Oleh: Moh Irfandi Djumaati
(Alumni Advance Training LK lll Badko HMI Jawa Timur 2025)
SEKRETARIS Daerah (Sekda) merupakan posisi jabatan strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Ia adalah panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas jalannya birokrasi, pengelolaan anggaran, serta pelayanan publik. Tetapi, jika seorang Sekda tidak lagi mampu menjalankan tugasnya dengan baik atau kehilangan kepercayaan publik, maka seharusnya dirinya mundur dari jabatannya, inilah langkah konkret yang lebih terhormat demi menjaga marwah pemerintahan.
Di Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato, atas nama putra daerah, saya mendesak sekda Pohuwato agar segera mengundurkan diri dari jabatan yang sekarang ia duduki, dan tentunya, hal ini bukanlah tanpa alasan. Jika kebijakan yang diambil tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, tata kelola birokrasi menjadi carut-marut, atau jikalaupun ada indikasi penyalahgunaan wewenang, maka integritas sistem kepemimpinan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pasalnya, ASN adalah tulang punggung pelayanan publik, dan jika kepemimpinannya lemah, dampaknya akan terasa di seluruh sistem pemerintahan.
Menurut perspektif segelintir orang, yang dimana di satu sisi, mundurnya seorang pejabat publik bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga cara untuk menyelamatkan kredibilitas pemerintahan, atau bisa menjadi solusi untuk memberikan kesempatan kepada sosok panglima ASN yang lebih kompeten, profesional, dan berintegritas untuk memimpin birokrasi di daerah Bumi Panua. Namun di sisi lain, dengan adanya transisi kepemimpinan yang lebih bersemangat dan berintegritas, dapat diharapkan roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Selain itu, akan menjadi standar baik dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Karena pada hakikatnya, rakyat Pohuwato butuh pemimpin yang amanah dan bekerja untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika memang sudah tidak lagi mampu menjalankan amanah dengan baik, maka keputusan mundur adalah pilihan yang bijak.
Dalam beberapa waktu terakhir, nampak dipermukaan berbagai polemik terkait kepemimpinan Sekda Kabupaten Pohuwato yang mengundang perhatian publik. Seiring dengan berkembangnya isu-isu terkini, terdapat asumsi liar dalam mendesak Sekda untuk mundur semakin menguat, terutama demi menjaga integritas birokrasi daerah dan kepercayaan masyarakat pada umumnya.
Sebagai panglima birokrasi tertinggi di tingkat kabupaten, Sekda memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, ketika kepercayaan publik mulai luntur akibat dugaan penyimpangan, ketidakefektifan dalam menjalankan tugas, atau kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan orang banyak, maka sepatutnya langkah terbaik adalah dengan mengundurkan diri.
Coretan kali ini bukan sekadar tuntutan maupun desakan emosional, tetapi lebih kepada upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik atau good government. Jika Sekda tetap bertahan di tengah kontroversi yang berkembang, dampaknya bisa lebih meluas, terlebihnya bisa menurun kinerja pemerintahan masa kini serta melemahnya legitimasi kebijakan yang diambil. Maka dari itu, tak hanya demi regenerasi kepemimpinan untuk kepentingan bersama dan masa depan Pohuwato yang lebih baik, mundurnya Sekda ini dapat menjadi solusi yang arif.
Hal ini tidak hanya akan memberi kesempatan bagi pemimpin baru yang lebih kompeten, akan tetapi menjadi contoh bahwa pejabat publik harus tetap terorganisir pun siap bertanggung jawab atas kinerjanya di hadapan masyarakat.
Kenapa Sekda harus mengundurkan diri? Berdasarkan hasil Analisiis Sosial yang menghasilkan suatu kerangka pemikiran bahwa, desakan Sekda segera mundur dari jabatannya ini bisa ditinjau dari 2 sudut pandang; yang pertama adalah aspek kesehatannya, dan kedua dari aspek moral/morilnya ketika dirinya selama menduduki posisi strategis sebagai panglima ASN.
*Aspek Kesehatan: Sudah Tidak Kuat Secara Fisik* (hulondalo.id – Saipul Mbuinga Ajak Kirimkan Doa untuk Kesembuhan Sekda)
Saat ini, Sekda Pohuwato tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di luar daerah, akibat kondisi kesehatan yang menurun sebelum bulan suci Ramadhan.
Sejak itu pula, tugas Sekda diemban oleh Pelaksana Harian (Plh), Mahyudin Ahmad, yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Pohuwato. Jikalaupun seorang Sekda sudah tidak lagi kuat secara fisik untuk menjalankan tugasnya dengan optimal, maka efektivitas pemerintahan akan terganggu dan ini menjadi bagian yang penting dalam regenerasi kepemimpinan.
Sebelumnya, dengan adanya sorotan mengenai kondisi fisik Sekda yang bisa disebut sudah tidak prima, jika benar demikian, hal ini perlu menjadi perhatian serius. Karna untuk mengelola pemerintahan bukan pekerjaan ringan, dan kondisi fisik yang lemah dapat berdampak pada stagnannya pengambilan keputusan, menurunnya koordinasi antar instansi, serta berkurangnya responsivitas terhadap berbagai problematika yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Regenerasi dalam pemerintahan adalah hal yang wajar dan bahkan dibutuhkan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Jika seorang pejabat sudah tidak mampu menjalankan tugasnya dengan ideal, maka langkah terbaik adalah mengundurkan diri secara terhormat dan memberi kesempatan kepada sosok baru yang lebih siap secara fisik dan mental.
Terlebih lagi masyarakat Pohuwato membutuhkan pemimpin yang tangguh, kuat, dan mampu bekerja secara maksimal untuk kepentingan daerah. Jangan sampai kondisi fisik yang melemah ini justru menjadi hambatan pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Atas keberlanjutan pemerintahan yang efektif, mungkin sudah saatnya Sekda Kabupaten Pohuwato mempertimbangkan opsi terbaik bagi dirinya, kepentingan daerah, dan masyarakat yang lebih luas.
*Aspek Moral: Salah Satunya Dugaan Penyelewengan Anggaran Makan Minum* (gorontalopost.jawapos – Lima Jam Sekda Pohuwato Diperiksa Polisi Terkait Anggaran Makan Minum)
Di tahun 2024 kemarin, dugaan penyelewengan anggaran makan dan minum yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Pohuwato pernah menjadi sorotan publik. Jika benar terjadi, kasus ini mencerminkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang lagi dan lagi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran, dugaan ini menjadi ironi yang harus disikapi dengan serius. Seharusnya, anggaran makan dan minum dalam pemerintahan ini digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pemerintahan, bukan hanya kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Mirisnya, apabila anggaran ini disalahgunakan, maka itu merupakan salah satu bentuk korupsi yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti. Karena penyelewengan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam sistem birokrasi dan hal itu merupakan bentuk pengkhianatan pemerintah daerah kepada rakyat Pohuwato.
Meskipun baru sebatas dugaan, tapi kasus seperti ini harus menjadi rangsangan bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melakukan audit secara tegas dan menyeluruh. Jika terbukti ada ketimpangan, maka Sekda Pohuwato sebagai pejabat publik harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun administratif. Seadilnya, tidak ada alasan bagi pihak pemeriksaan untuk melindungi oknum yang telah mencoreng nama baik Institusi pemerintahan.
Tak hanya itu, kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, juga merupakan tamparan bagi Integritas pemerintahan. Wajib hukumnya, bagi seluruh lapisan masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, atas dasar Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945 tercantum dalam Pasal 1 ayat (2). Dan sudah saatnya sistem pengawasan diperketat agar praktik korupsi di daerah ini tidak terjadi secara berulang-ulang.
Hal yang penting adalah jikalau pun Sekda Pohuwato terbukti melakukan penyelewengan itu, maka mundur dari jabatannya adalah langkah yang paling etis. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga demi menjaga keterpercayaan terhadap pemerintah daerah agar tidak semakin terpuruk di mata masyarakat Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato. (**)




































