POHUWATO (GOL) – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (11/05/2026), terungkap desakan kuat agar proses pemberhentian oknum Kades tersebut segera dipercepat demi menjaga stabilitas desa.
Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Iwan Abay, menegaskan bahwa meskipun aturan perundang-undangan memberikan waktu hingga 30 hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti surat keputusan pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun kondisi di lapangan menuntut langkah yang lebih taktis.
“Jika sudah diyakini proses ini benar-benar terjadi, apalagi masalah asusila ini sudah terproses di kepolisian, kenapa harus menunggu lama-lama? Kita harus menjaga stabilitas desa dan pelayanan masyarakat,” ujar Iwan Abay usai memimpin RDP tersebut.
Iwan menambahkan, berdasarkan keterangan tokoh masyarakat dan unsur adat, dugaan pelecehan ini disinyalir terjadi lebih dari satu kali dengan korban yang berbeda-beda. Menurutnya, hal ini menyangkut persoalan moral seorang pemimpin yang menjadi panutan masyarakat.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Amran, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat pleno BPD Buhu Jaya. Namun, ia menjelaskan bahwa secara administratif, PMD masih menunggu dokumen resmi dari Sekretariat Daerah.
“Surat hasil rapat pleno BPD itu posisinya saat ini masih di bagian Sespro Kabupaten. Setelah ada disposisi ke PMD, barulah itu menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti prosedur pemberhentian, baik sementara maupun permanen, sesuai regulasi UU Desa,” jelas Kadir.
Kadir juga menegaskan bahwa hingga saat ini, oknum Kades tersebut secara administratif masih berstatus aktif karena belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Bupati.
Selain kasus asusila, RDP tersebut juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa sebesar kurang lebih Rp 50 juta. Terkait hal ini, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif.
“Untuk anggaran, jalurnya melalui investigasi Inspektorat. Kami berharap Inspektorat menelusuri secara pasti. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu harus ada hukuman (punishment) yang diambil oleh pemerintah daerah,” tegas Iwan Abay.
RDP ini turut dihadiri oleh Camat Paguat, pengurus BPD Buhu Jaya, tokoh pemuda, serta unsur adat setempat yang secara kolektif sepakat agar persoalan ini segera diputuskan guna mengembalikan norma dan ketertiban di Desa Buhu Jaya.
(GOL – 03)




































