POHUWATO (GOL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan enam orang tersangka kasus dugaan perusakan fasilitas milik PT IGL dan BTL. Langkah hukum ini diambil menyusul aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Penahanan keenam demonstran tersebut dilakukan pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Pihak kepolisian menjebloskan para tersangka ke sel tahanan setelah menerbitkan enam Surat Perintah Penahanan resmi.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Bripka Dersi Akim, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Tim penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil tindakan tegas tersebut.
“Langkah ini diambil karena para tersangka diduga mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, menghambat jalannya pemeriksaan, atau berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujar Bripka Dersi Akim, Kamis (21/05/2026).
Pihak kepolisian juga merilis identitas keenam tersangka yang berasal dari sejumlah desa di wilayah Pohuwato, antara lain:
• HM alias Hil (44), warga Desa Milangodaa
• YN alias Yus (44), warga Desa Kelapa Lima
• RB alias Riv (22), warga Desa Milangodaa
• RT alias Rin (31), warga Desa Milangodaa
• SU alias Sal (40), warga Desa Milangodaa
• ST alias San (25), warga Desa Bukit Tingki
Atas aksi perusakan secara bersama-sama tersebut, para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Satreskrim Polres Pohuwato. Mereka dijerat dengan pasal berlapis pada undang-undang hukum pidana yang baru.
“Para tersangka diancam melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” beber Bripka Dersi Akim.
Polres Pohuwato memastikan seluruh prosedur penahanan telah berjalan sesuai koridor hukum. Pihak kepolisian juga sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga masing-masing tersangka.
Menutup keterangannya, Bripka Dersi Akim menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, silahkan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus tetap dilakukan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(GOL – 03)




































