POHUWATO (GOL) – Jajaran Polres Pohuwato melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan laporan warga, aktivitas PETI di lokasi tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Dampak yang paling dirasakan adalah terjadinya banjir dan genangan lumpur yang masuk ke pemukiman masyarakat sekitar.
Operasi penertiban dimulai pada pukul 01.00 WITA dengan melibatkan personel gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Marisa AKP James Q. Derek, S.H., Kasat Intel AKP Alfian Hilahapa, S.H., dan Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turagan, S.H.. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik lokasi dan alat berat yang diduga milik saudara berinisial DE, warga Desa Botobilutahu.
Kapolres Pohuwato Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan atau mengetahui aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) agar menginformasikan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, atau dapat menghubungi layanan 110,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Pohuwato berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu unit alat berat Excavator merek SUNWARD (No Seri: SWE21005179).
* Empat ujung selang air warna biru dan satu ujung selang gabang.
* Peralatan tambang lainnya seperti besi cabang air, dulang, karpet merah, martelu, serta satu ember material tanah.
Selain barang bukti fisik, petugas juga mengamankan operator alat berat berinisial HS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski sempat terkendala ketersediaan mobil tronton pada dini hari, alat berat tersebut akhirnya berhasil dievakuasi pada siang hari. Mobil pengangkut tiba di lokasi pukul 11.32 WITA dan alat berat tiba di Mapolres Pohuwato pada pukul 13.00 WITA dengan pengawalan ketat dari Sat Reskrim Polres Pohuwato.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 13.06 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merespon cepat setiap keluhan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum Pohuwato.
(GOL – 03)




































