POHUWATO (GOL) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk melakukan audit menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) berinisial AM dalam struktur kepengurusan CV Anugrah Irapratama, Sabtu (25/04/2026).
Dugaan munculnya konflik kepentingan (conflict of interest) dan potensi pelanggaran hukum administratif maupun pidana menjadi dasar kuat desakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, AM diduga menduduki posisi strategis sebagai kuasa direktur atau pengelola aktif pada CV Anugrah Irapratama. Dalam struktur Persekutuan Komanditer (CV), sekutu aktif (komplementer) memegang kendali penuh atas operasional, pengelolaan aset, hingga hak menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.
Hardiknas Dulman Ketua Permahi Pohuwato menyatakan bahwa kedudukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengelola aktif perusahaan swasta merupakan sebuah problematika serius.
“Bagaimana mungkin seorang ASN yang terikat sumpah jabatan dan jam kerja negara, juga bertindak sebagai sekutu aktif di sebuah CV? Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi ada potensi benturan kepentingan yang nyata dalam operasional bisnisnya,” Tegasnya.
Selain masalah rangkap jabatan, PERMAHI menyoroti aspek transparansi keuangan. Sebagai sekutu aktif, AM memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk pada pengelolaan keuangan perusahaan yang berisiko tercampur dengan harta pribadi.
Terdapat indikasi bahwa aset atau aliran dana yang dikelola melalui CV tersebut:
1. Tidak dilaporkan secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadi yang bersangkutan.
2. Berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi atau pencucian uang jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
PERMAHI meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk segera mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana dan kontrak-kontrak yang dijalankan oleh CV Anugrah Irapratama selama berada di bawah pengelolaan AM.
2. Berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan status ASN dari AM dan sejauh mana keterlibatannya dalam bisnis swasta tersebut melanggar aturan kepegawaian.
3. Memeriksa kesesuaian antara profil kekayaan di lapangan dengan pelaporan LHKPN yang bersangkutan.
(GOL – 03)




































