POHUWATO (GOL) – PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari yang tergabung dalam Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group terus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, khususnya dalam merealisasikan program plasma sesuai regulasi yang berlaku. Komitmen tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi. Jum’at (17/04/2026).
Komitmen ini kembali ditegaskan oleh manajemen BJA Group dalam pertemuan bersama masyarakat yang dimediasi langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Selasa, 14 April 2026 di Rumah Dinas Bupati. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait percepatan realisasi plasma dan penerbitan sertifikat tanah warga di area pembebasan lahan untuk akses jalan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Direktur BJA Group, Zunaidi, menyampaikan bahwa perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan berlangsung pada akhir 2027 atau awal 2028, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” tegas Zunaidi.
Zunaidi juga menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih mengolah kayu dari hasil pembukaan lahan, bukan dari tanaman yang ditanam secara khusus untuk produksi.
“Penghitungan plasma non sawit mengacu kepada Nilai Optimum Produksi (NOP). Ini baru bisa dihitung setelah panen tanaman gamal yang ditanam oleh Perusahaan,” terang Zunaidi.
Terkait sertifikasi tanah warga, Zunaidi mengungkapkan bahwa prosesnya masih berjalan. Dari total 161 bidang tanah, sebanyak 51 bidang telah memiliki sertifikat lengkap dengan Nomor Induk Bidang (NIB). Proses ini dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa dan kecamatan dengan dukungan perusahaan melalui tim yang telah dibentuk.
“Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namun juga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan,” imbuh Zunaidi.
Dalam diskusi tersebut, manajemen BJA Group turut menanggapi permintaan masyarakat terkait akses jalan perusahaan. Zunaidi menjelaskan bahwa jalan di wilayah APL yang dibebaskan oleh perusahaan dari KM 0 hingga KM 13 dapat digunakan bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sebelum pembangunan jalan oleh perusahaan, akses kendaraan roda empat belum tersedia, sehingga keberadaan jalan tersebut kini sangat membantu aktivitas pertanian masyarakat.
“Jalan yang dibangun dari area APL yang dibebaskan oleh Perusahaan dari lahan masyarakat sudah dapat digunakan secara bersama-sama. Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini,” kata Zunaidi.
Sementara itu, untuk jalan yang berada di kawasan hutan berstatus PPKH atau IPPKH, masyarakat diwajibkan untuk melapor dan mengajukan izin sebelum melintas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta keamanan operasional.
“Pemerintah telah memberikan Izin kepada Perusahaan untuk membangun jalan di kawasan hutan dengan konsekuensi aktif melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketertiban penggunaan jalan perlu diatur karena ini menjadi tanggung jawab Perusahaan,” imbuh Zunaidi.
Meski demikian, perusahaan tetap memperbolehkan masyarakat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti madu, gaharu, rotan, dan damar, dengan tetap mematuhi aturan administrasi seperti menunjukkan KTP dan surat keterangan dari pemerintah desa atau instansi terkait.
Adapun untuk jalan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan tidak membuka akses bebas bagi masyarakat karena dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas operasional yang sedang berjalan.
“BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Zunaidi.
(GOL – 03)





































