POHUWATO (GOL) – Unit III Sat Reskrim Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Humas Polres Pohuwato melalui pesan WA Group kepada awak media ,Senin (13/04/2026) membeberkan informasi penahan tersebut.
Penahanan dilakukan pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut.
Langkah penahanan diambil sebagai bagian dari kepentingan penyidikan. Penyidik menilai tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana jika tidak segera ditahan.
Adapun dasar hukum penahanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah pasal dalam KUHAP, termasuk Pasal 21 dan Pasal 24. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 07 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan sebelumnya.
Tersangka diketahui bernama Kadir Ripo (36), seorang Kepala Desa yang berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kadir Ripo diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April 2026 hingga 02 Mei 2026, dalam kondisi sehat dan baik.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan tiga lembar Surat Perintah Penahanan kepada tersangka serta menyampaikan tembusannya kepada pihak keluarga sebagai bentuk transparansi proses hukum yang berjalan.
(GOL – 03)





































