POHUWATO (GOL) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan DAM Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, beberapa hari lalu, Selasa (07/04/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolda Gorontalo terkait adanya laporan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan bahwa dirinya memimpin langsung operasi penertiban bersama tim yang terdiri dari delapan personel menuju lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan perintah dan atensi dari Bapak Kapolda Gorontalo, kami menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah DAM Desa Hulawa. Saya memimpin langsung tim yang terdiri dari delapan personel menuju lokasi,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (31/03/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tujuh unit ekskavator yang diduga kuat akan digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun, tidak ditemukan satu pun operator maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut.
“Di lokasi kami menemukan tujuh unit alat berat, namun tidak ada operator, pekerja, maupun pemilik yang berada di lokasi saat itu,” ungkap Khoirunnas.
Meski demikian, pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pemilik alat berat tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengidentifikasi para pemilik alat. Nama-nama sudah kami kantongi, namun belum dapat dipublikasikan. Kami akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh unit ekskavator tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya JCB, Hitachi, Hyundai, dan Sany, yang diduga dimiliki oleh empat orang berbeda dari kalangan masyarakat sipil.
Penanganan kasus ini kemudian menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato, Hardiknas Dulman, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dengan segera mengungkap identitas pemilik alat berat yang telah diamankan, guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Polres Pohuwato harus segera mengumumkan siapa pemilik tujuh alat berat itu. Jangan sampai perkara ini menjadi misteri yang berujung pada penghentian tanpa kejelasan. Aparat memiliki kewenangan dan instrumen untuk menelusuri pihak yang memasukkan alat-alat tersebut ke kawasan Dam,” tegas Hardiknas, Senin (06/04/2026).
Menurutnya, apabila identitas pemilik tidak segera diungkap, maka potensi munculnya dugaan adanya praktik ‘main mata’ dalam penanganan kasus ini akan semakin kuat di mata publik.
“Tidak masuk akal jika alat berat dalam jumlah sebanyak itu dapat beroperasi tanpa diketahui siapa pemilik atau penyewanya. Ini mengindikasikan adanya aktor besar yang seolah kebal hukum,” ujarnya.
PERMAHI pun mendesak Polres Pohuwato agar transfaran untuk segera membuka identitas pemilik alat berat tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari pihak kepolisian, apakah penanganan kasus ini akan mengarah pada pengungkapan jaringan pemodal PETI secara menyeluruh, atau kembali berhenti pada penyitaan barang bukti tanpa menyentuh aktor utama.
“Tujuh unit alat berat bukan angka kecil. Ini adalah indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir dan harus diusut hingga tuntas,” pungkasnya.
(GOL – 03)





































