POHUWATO (GOL) — Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato. Dalam periode dua bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan total 12 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan, dengan Kecamatan Popayato Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan paling dominan, Rabu (04/03/2026).
Dari keseluruhan yang diamankan, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato guna proses hukum lebih lanjut. Sementara satu orang lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment menyatakan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya, sehingga pendekatan rehabilitatif dinilai lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pohuwato, Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang dari 20 gram, yang kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Wilayah Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak, sehingga ke depan akan terus kami tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Pihak Polres Pohuwato juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi call center 110 Polri sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
(GOL – 03)




































