Pohuwato – Sopir mobil tangki bermuatan BBM jenis solar di tetap tersangka bersama dua rekannya.
ketiganya di kenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Kasat Reskrim Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., ancaman hukumannya untuk ketiga maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.
“pidana penjara max 6 tahun dan denda max 60 Milyar,”. Ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 12 februari Reskrim Pohuwato melakukan penangkapan BBM jenis solar yang di muat dalam tangki ukuran 8 ribu liter.
Truk tersebut di tangkap saat melintas di desa teratai kecamatan Marisa kebupaten Pohuwato. Saat ini, barang bukti di amankan di Mapolres Pohuwato.
“Pada hari kamis tanggal 12 Februari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 03.00 wita Satuan Reskrim Polres Pohuwato melakukan penangkapan BBM Bersubsidi jenis Solar,”. Ungkapnya.
Selain BBM, polres Pohuwato juga mengamankan tiga orang yang berada dalam truk.
“JM,JJTM,RT, warga Bitung,”.
Dari hasil penyelidikan, terungkap BBM itu berasal dari Sulawesi Utara dengan tujuan Marisa kabupaten Pohuwato.
“Kemudian pada pukul 03.30 wita tim membawa Truk Tangki ke Mapolres pohuwato guna dilakukan pendalaman pemeriksaan karena di duga BBM yang diangkut akan digunakan untuk usaha PETI,”. Jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Truk Tangki Nopol DB 8070 CK, 8 (delapan) galon berisi BBM Bersubsidi jenis solar dan 1 (satu) buah kunci Truk Tronton beserta surat – surat.




































