POHUWATO (GOL) – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Kecamatan Buntulia, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (15/01/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor B-125/P.5.14/Eku.1/01/2026 dan B-126/P.5.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI. Ketiganya masing-masing berinisial ACM (40), warga Bolaang Mongondow, RM (42), warga Kecamatan Marisa, serta ARM (38), warga Kecamatan Buntulia.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Marisa setelah menjalani masa penahanan selama 57 hari di Polres Pohuwato, berikut dengan barang bukti perkara.
“Sekarang prosesnya itu JPU tengah mempersiapkan untuk diselenggarakan persidangan. Kemudian barang bukti berupa exscavator masih di Polres, itu barang titipan dari Kejaksaan, tapi sudah dilimpahkan barang bukti dan tersangka untuk persiapan menunggu jadwal persidangan,” ujar AKP Khoirunnas saat diwawancarai, Jumat (16/01/2026).
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan PETI tersebut. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit ekskavator merek Hyundai beserta kunci, satu unit mobil Honda Brio beserta kunci, satu unit mesin alkon, selang air, selang gabang, karpet, alat dulang dari kayu dan plastik, alat pembagi air berbahan besi, serta sejumlah karung berisi material tanah sebagai sampel hasil penambangan.
(GOL – 03)





































