POHUWATO (GOL) – Kepolisian Resor Pohuwato menggelar konferensi pers terkait pengumuman perkembangan penanganan dua laporan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak saling melapor, pada Kamis malam (27/11/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Pohuwato, KOMPOL Heny Mudji Rahayu, memaparkan secara langsung bahwa pelapor dari dua pihak masing-masing berinisial FH dan RS
AKP KhoirunnRS, menerangkan bahwa dua laporan itu saling berkaitan karena berangkat dari insiden yang sama, di mana kedua pihak terlibat perkelahian yang menyebabkan luka pada masing-masing.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, laporan pertama terdaftar dengan nomor LPB 151/IX/2025 yang dilaporkan oleh FH alias Uci dengan terlapor RS alias Rizaldi Saputra. Adapun laporan kedua, LPP 150/2025, dibuat oleh RS dengan terlapor FH.
“Dua laporan polisi ini terkait dua orang pihak yang saling melaporkan dalam satu kejadian. Intinya adalah dua orang berkelahi dan saling melukai,” jelas AKP Khoirunnas.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025. RS bersama rekannya, Arjun Muhammad, mendatangi FH yang kemudian memicu adu argumen. Situasi memanas hingga berujung pada perkelahian.
Dalam kejadian itu, kedua pihak mengalami luka. FH mengakui telah memukul RS menggunakan tangan kanan ke bagian wajah dan melakukan gerakan menyikut. Sebaliknya, FH juga mengaku menerima pukulan di bagian kepala belakang, bibir, serta tendangan di area punggung yang dilakukan RS.
AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa setelah pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menaikkan status kedua pihak menjadi tersangka.
Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan. “FH dan RS tidak ditahan karena keduanya kooperatif selama pemeriksaan dan proses pengumpulan alat bukti,” ujar Khoirunnas.
Karena RS mengalami luka berat, FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Sementara itu, laporan FH terhadap RS tetap diproses dan RS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa seluruh alat bukti dalam dua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini telah masuk tahap I di Kejaksaan.
Sementara itu, Wakapolres Pohuwato, KOMPOL Heny Mudji Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini berawal dari perkelahian dua orang yang sebelumnya berteman.
“Peristiwa ini bermula dari perkelahian antara kedua belah pihak. Masing-masing dari mereka mengalami luka dari kejadian tersebut dan saling melaporkan ke SPKT Polres Pohuwato karena merasa keberatan,” terang KOMPOL Heny.
Ia menambahkan bahwa Polres Pohuwato berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri kronologi untuk memastikan kebenaran peristiwa.
(GOL – 03)




































