POHUWATO (GOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para penambang terkait permasalahan tambang yang tengah memanas di wilayah setempat. Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato, Kamis (16/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri gabungan Komisi I, II, dan III. Turut hadir pula unsur pemerintah kecamatan dari Marisa, Buntulia, Duhiadaa, dan Patilanggio, serta ratusan masyarakat penambang yang datang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Beni Nento menegaskan bahwa agenda RDP ini digelar untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, khususnya di wilayah pertambangan yang berdampak terhadap pemilik lokasi dan penambang lokal.
“Rapat ini kami laksanakan agar setiap masalah di sektor tambang bisa dicarikan solusi bersama. Kehadiran para penambang di sini sangat penting agar keputusan yang diambil nanti berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Beni.
Rapat yang dimulai pukul 13.35 WITA berjalan cukup alot dan penuh dinamika. Setiap perwakilan penambang menyampaikan berbagai tuntutan dan keluhan, di antaranya meminta DPRD Pohuwato mengambil sikap tegas untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang sebelum penyelesaian pembayaran tali asih atau ganti rugi lokasi mereka.
Para penambang juga memperingatkan, jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons tegas dari DPRD, mereka akan mengambil langkah langsung terhadap pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Beni Nento meminta waktu 10 menit untuk melakukan rapat internal bersama seluruh komisi guna membahas tuntutan dan mencari solusi yang tepat.
Sekitar pukul 17.45 WITA, para penambang memberikan tambahan waktu sepuluh menit untuk menunggu hasil dari rapat internal DPRD. Mereka berharap keputusan yang lahir dari forum tersebut dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para penambang lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD dan gabungan komisi masih melakukan rapat internal untuk merumuskan keputusan akhir terkait tuntutan masyarakat penambang.
(GOL – 03)




































