POHUWATO GOL – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang diketuai Harson Ali, secara resmi melayangkan laporan terhadap salah satu pengusaha tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, yang dikenal dengan nama Haji Suci.
Harson menuturkan, laporan tersebut telah dimasukkan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Bahkan, hanya dalam kurun waktu dua pekan sejak laporan diajukan, pihak Kejati langsung turun tangan melakukan investigasi di lokasi tambang milik Hj. Suci. Hal ini disampaikannya kepada awak media, Jumat (3/10/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, hasil investigasi awal yang dilakukan Kejati Gorontalo itu kemudian diteruskan dengan surat resmi ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
“Laporan yang saya sampaikan sudah mendapat respon. Mereka turun langsung ke lapangan dan hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung,” tegas Harson.
Ketika dimintai keterangan terkait titik lokasi PETI tersebut, Harson memastikan seluruh detailnya telah dituangkan dalam laporan resmi. Ia menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“HS atau Haji Suci diduga mengambil hasil tambang emas tanpa izin resmi. Hal ini jelas merugikan negara karena tidak ada kewajiban pajak yang dibayarkan. Bahkan, dari aktivitas itu kami melihat indikasi adanya praktik pencucian uang,” ungkap Harson.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan pembentukan tim satgas khusus untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Mengingat kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang ilegal di Pohuwato sudah masuk kategori zona merah, maka kami berharap persoalan ini menjadi atensi serius,” tutup Harson.
(GOL-03)




































