POHUWATO GOL – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, menyoroti keterlambatan pencairan santunan dari Jasa Raharja terhadap korban (Noni Duhengo, 74 Tahun) kecelakaan lalu lintas yang hingga kini belum menerima haknya, meski sudah lebih dari empat bulan sejak peristiwa terjadi.
Menurut Beni, pihak keluarga korban sudah beberapa kali mendatangi DPRD untuk mengadukan lambatnya proses pencairan tersebut.
“Setelah kami konfirmasi ke Jasa Raharja Pohuwato, dijelaskan bahwa prosesnya tergantung pada pusat. Tapi ada kasus-kasus sebelumnya yang hanya butuh dua sampai tiga minggu sudah cair. Maka kami minta Jasa Raharja Pohuwato lebih aktif mengkomunikasikan ini ke pusat,” ujar Beni.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai lembaga wakil rakyat, DPRD berkewajiban menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kasihan keluarga korban. Mereka butuh kepastian. Jangan terus diberikan alasan ‘tunggu dari pusat’. Kalau memang tidak bisa dicairkan, sampaikan saja dengan jelas, bukan memberi harapan yang tak pasti,” tambahnya.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Subsat Jasa Raharja Marisa, Mohammad Asy’ari, memberikan penjelasan mengenai lambatnya proses pencairan santunan tersebut.
Asy’ari menjelaskan bahwa berdasarkan aturan baru, korban yang meninggal di rumah, bukan di lokasi kejadian atau di rumah sakit, harus melalui proses verifikasi dari pusat. Seluruh dokumen sudah dikirim ke kantor pusat di Jakarta dan saat ini masih menunggu hasil verifikasi.
“Korban sempat keluar dari rumah sakit dan dua hari kemudian meninggal di rumah. Karena itu, pusat perlu memastikan melalui rekam medis dan kronologi lengkap. Saya sendiri yang melakukan survei dan sudah melaporkan semuanya,” jelas Asy’ari.
Ia menegaskan bahwa berkas dari keluarga, rumah sakit, hingga hasil survei lapangan sudah lengkap. Namun karena kebijakan pembayaran santunan kini sepenuhnya terpusat di Jakarta, pihak cabang daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam menentukan pencairan.
“Kami bukan menahan santunan. Semua keputusan ada di pusat. Kalau saya punya wewenang, langsung saya cairkan,” tegasnya.
Asy’ari juga mengimbau agar masyarakat memahami bahwa prosedur saat ini memang lebih ketat, khususnya untuk kasus kematian di luar rumah sakit.
“Kalau meninggal di tempat kejadian, paling lambat tiga hari sudah cair. Tapi kalau meninggal di rumah, butuh verifikasi tambahan. Ini berlaku se-Indonesia, bukan hanya Pohuwato,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu kepastian dari Jasa Raharja pusat terkait pencairan santunan tersebut. DPRD pun berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
(GOL – 03)




































